Mantan Gubernur Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Anas Maamun saat ditahan oleh KPK beberapa waktu lalu.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Riau H Anas Maamun dijemput paksa oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah mantan terpidana ini mangkir dari panggilan lembaga tersebut. Anas kembali harus terjerat kasus korupsi, setelah satu tahun bebas dan mendapat pengampunan dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Anas dijemput paksa oleh tim dari kediamannya di Pekanbaru, Rabu 30 Maret 2022. Ia kembali ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan 2015, yang mana sebelumnya juga melibatkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman.

“Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujar Ali.

Ia menyebutkan, perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Menurut Ali, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap Annas di Gedung KPK.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” ucap Ali.

“Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan,” ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Karyoto mengatakan, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Untuk diketahui, Annas Maamun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin 21 September 2020. Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *