Hukum  

KPK Diminta Pertimbangkan Kondisi Anas Maamun

Mantan Gubernur Riau H Anas Maamun kembali ditahan oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penahanan H Anas Maamun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap terlalu berlebihan. Meski pun dalam hal ini, mantan Gubernur Riau itu harus mempertanggungjawabkan proses hukum terkait dugaan korupsi pengesahan APBD Riau 2014 dan 2015 yang menjeratnya.

Baca: Mantan Gubernur Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, Hariyadi SE mengatakan, setelah satu tahun bebas dari jeratan hukum di KPK, Anas Maamun dapat mengevaluasi dirinya. Apalagi yang bersangkutan sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan.

“Kami cukup prihatin atas ditahannya pak Anas Maamun oleh KPK RI beberapa hari lalu. Saat ini beliau sudah umur 81 tahun harus masih menjalani proses hukum pada perkara enam tahun yang lalu,” ujar Hariyadi, Minggu 3 April 2022.

Anas Maamun dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinisi Riau. Ia pun sebelumnya telah mendekam di penjara Suka Miskin Bandung, dalam perkara lain yakni gratifkasi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Bukan maksud kami tidak mendukung proses hukum Anas Maamun. Namun saat seseorang umur 81 tahun, tentunya tidak produktif lagi, ditambah kondisi kesehatan secara umum, tentunya mengalami penurunan,” terangnya.

Hariyadi mengatakan, sebaiknya Anas Maamun bisa menggunakan waktu untuk berkumpul dengan keluarga, anak dan cucu.

Sebagai penggiat anti korupsi, Ia menyebutkan, senantiasa mendukung aparat penegak hukum untuk pengusutan dan penindakan perkara korupsi.

“Menurut kami, tujuan daripada hukuman tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Dalam arti kata ketika seseorang setelah menjalankan hukuman, dan berharap tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum kembali. Anas Maamun kan telah menjalankan hukuman 6 tahun penjara,” katanya lagi.

Bahkan dalam proses hukum sebelumnya, Anas setelah mendapat grasi dari Presiden RI. Paling tidak ini nanti menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan Tipikor untuk membebaskan segala tuntutan nantinya.

“Bagaimanapun hukum harus ditegakkan, rasa kemanusiaan tetap dikedepankan,” pungkas Hariyadi. ***

Editor/Penulis: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *