Oleh : Muhd. Zulkifly Ramadhan
PENGARUH dalam globalisasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara di masa kini tidak dapat terelakkan dan sudah dapat dirasakan akibatnya, baik di negara maju dan negara berkembang. Proses globalisasi muncul dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi.
Teknologi transportasi merupakan salah satu hasil dari pengaruh globalisasi. Teknologi transportasi adalah sarana yang dimanfaatkan oleh manusia untuk melakukan pemindahan manusia atau barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia sendiri dan mesin. Teknologi ini sangat berpengaruh dalam membantu manusia dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Semakin pengaruhnya terhadap aktivitas manusia teknologi transportasi berkembang sangat cepat di seluruh dunia. Berawal zaman kuno yang masih memanfaatkan hewan dan manusia dalam melakukan perjalanan (kuda, gajah gerobak dan lain-lainnya) sampai adanya penemuan baru pada abad ke-18 yaitu mesin. Perkembangan yang berkelanjutan terhadap mesin menghasilkan transportasi-transportasi yang bermanfaat bagi manusia seperti terciptanya mobil, motor, pesawat, kapal dan lain lainnya yang dapat kita rasakan pada saat ini.
Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi transportasi dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk yang padat. Indonesia berada di peringkat 4 penduduk terpadat setelah China, India dan Amerika. Pada Tahun 2020, jiwa penduduk Indonesia berjumlah lebih dari 270, 20 juta jiwa dan hal ini terus mengalami peningkatan hingga saat ini (Badan Pusat Statistik, 21 Januari 2021, URL).
Penduduk yang padat berpengaruh terhadap penggunaan teknologi transportasi baik itu transportasi darat, transportasi air dan transportasi udara. Hal ini berbanding lurus dikarenakan transportasi sangat dibutuhkan oleh penduduk dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Kendaraan bermotor (transportasi darat) adalah salah satu contoh teknologi transportasi yang dibutuhkan oleh penduduk dalam melakukan aktivitas sehari-harinya. Kendaraan bermotor adalah suatu sumber daya energi tertentu yang terdapat roda beserta gandengannya yang berfungsi untuk bergerak di suatu tempat ke tempat lainnya. Sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah bagian dari kendaraan bermotor. Data penjualan kendaraan bermotor di Indonesia pada Tahun 2020-10 berjumlah 49.043 Satuan (Gaikindo, 06 November 2020, URL) . Data ini menyatakan bahwa kendaraan bermotor di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan. Oleh karena itu kendaraan bermotor sangat mempengaruhi terhadap jumlah penduduk Indonesia.
Kendaraan bermotor menjadi permasalahan utama yang harus diawasi dan diselesaikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permasalahan inilah yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kurangnya pengetahuan mengenai rambu-rambu, kurangnya kepedulian terhadap aturan dan kurangnya disiplin dalam berlalu lintas adalah alasan-alasan mengapa di Indonesia kerap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas sesuai dengan pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki pengertian yaitu “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda”. Kecelakaan terjadi tidak memandang usia, baik itu dari anak-anak di bawah umur hingga orang-orang yang berlanjut usia. Oleh sebab itu peran Korps Lalu Lintas sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.
Polisi Lalu Lintas merupakan salah satu fungsi Kepolisian dibidang Lalu Lintas yang berperan dalam mencegah, menanggulangi atau bahkan mengatasi berbagai permasalahan Lalu Lintas. Polisi Lalu Lintas memiliki tujuan yaitu untuk menyelenggarakan fungsi lalu lintas dengan meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta mengadakan patroli jalan raya.
Salah satu upaya Polisi Lalu Lintas dalam mengatasi kecelakaan adalah dengan melalui pendidikan masyarakat. Pendidikan masyarakat adalah merupakan salah satu fungsi lalu lintas yang berperan dalam melakukan pencegahan dan menanggulangi masalah lalu lintas. Pelaksanaan dilakukan kepada masyarakat dengan cara memberikan pengetahuan secara rinci mengenai lalu lintas mulai dari aturan-aturan yang dasar hingga mengenai penyebab terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.
Pendidikan masyarakat (Dikmas Lantas) menyelenggarakan tanpa memandang tingkatan pendidikan, usia, status sosial, ekonomi, suku dan agama. Dikmas Lantas dalam pelaksanaanya dibagi menjadi dua yaitu:
1. Masyarakat Terorganisir, yaitu sekelompok orang yang berada di bawah suatu organisasi/kelompok di mana organisasi atau kelompok tersebut bisa berdasarkan status, pekerjaan, kesamaan kepentingan, kesamaan hobi, agama, suku, dan lain lain yang di antara mereka memiliki nilai-nilai dan ikatan-ikatan tertentu.
2. Masyarakat umum, yaitu masyarakat pada umumnya yang tidak dibatasi usia, jenis kelamin, status, pekerjaan, tidak berada dibawah kelompok-kelompok tertentu dan lain-lain dimana di antar mereka tidak ada nilai-nilai khusus yang disepakati (tidak ada ikatan).
Polisi Lalu Lintas dengan tugas pokok dan fungsi nya ikut berperan dalam mengatasi permasalahan kecelakaan Lalu Lintas. Terutama sekali pada daerah perkotaan masalah serius mengenai tertib dalam berlalu lintas terhadap pelajar.
Secara umum, karena pelajar yaitu kelompok usia 12-21 Tahun sering terlibat baik sebagai pelaku atau bahkan korban dalam setiap kecelakaan Lalu Lintas yang sedang terjadi. Alasannya adalah pelajar senantiasa bersikap tidak tertib, tidak disipilin dan tidak mentaati aturan dalam mengendarai kendaraan bermotor. Satuan lalu lintas Polri sebagai kewajibannya diatur dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13 yaitu mengenai tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan dengan pasal 13 tersebut, kewajiban Polisi Lalu Lintas terutama pada bagian Unit Dikyasa Lalu Lintas sebagaimana mestinya melakukan kebijakan melalui Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Lantas guna mengurangi Laka Lantas yang terjadi di daerah perkotaan pada umumnya. Berbagai bentuk Dikmas Lantas yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain Polisi Sahabat Anak (Polsanak), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Police go to School/Campus, Safety Riding, Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Taman Lintas, Masyarakat tidak terorganisir, Polisi Cilik (Pocil), Road Show, Wisata Edukasi, Sekolah mengemudi.
Berdasarkan uraian di atas maka Dikyasa satuan lalin polri wajib melakukan kegiatan Dikmas Lantas sesuai dengan ketentuannya guna mengatasi permasalahan tertib lalin yang terdapat di setiap daerah perkotaan yaitu pelajar selalu terlibat baik sebagai pelaku atau korban kecelakaan lalu lintas.. Oleh sebab itu, para pelajar merupakan bagian dari dikmas yang harus patuh dalam tertib berlalu lintas didaerah perkotaan.***