Oleh:
1. Muhd. Zulkifly Ramadhan
2. Kurnia Sobar Darmawan
3. Evan Adhi Pratama
4. Mahatir Muhammad Hidayat
5. Farhan Syah Singajuru
6. Raihan Argya
7. Yoshua Marbun
8. M.Rizki Febrianto
DENGAN terus berkembangnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi pada dewasa ini, tentulah dalam memenuhi hidup masyarakat pada umumnya yang membuat perubahan sikap dan perilaku nya serta pola pikir dan pola hidup dengan berubah pula, sehingga menjadi tantangan aparatur pemerintah yang termasuk aparat kepolisian republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kini untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya. untuk itu kepolisian republik Indonesia dengan konsep presisi dalam menghadapi tantangan dan kompleksitas permasalahan yang muncul terutama dalam memberikan pelayanan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga menjadikan polisi lalu lintas yang profesional dan cepat terhadap tuntutan masyarakat tersebut.
Konsep Presisi program baru Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo, yaitu
1. Prediktif
2. Responsibilitas
3. Transparansi
4. Berkeadilan
Dalam program Kapolri yang terbaru ini, di salah satu Program “Responsibilitas”, beliau menjelaskan bahwa kepolisian harus cepat dalam merespons masyarakat dalam menangani suatu kejadian atau kasus hukum terkait dan keamanan di masyarakat, untuk itu Penggunaan Teknologi informasi dapat membantu Peran Kepolisian untuk cepat merespons dan segera menangani segala bentuk laporan yang masuk. Dari Program Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo ini diharapkan untuk memanfaatkan teknologi untuk memudahkan masyarakat dari daerah-daerah terpencil nantinya juga dapat diakomodasi. (Disadur dari Kompas.com 25 Januari 2021, URL)
Untuk itu, kini membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat karena masyarakat bisa memanfaatkan e-Samsat untuk melakukan pembayaran secara online. Kegunaan e-Samsat ini memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang mencerminkan pola Good Goverment Services dan Implementasi inovasi pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan Pengesahan STNK Tahunan Secara Elektronik yang berbasis self services yang mengedepankan Fungsi keamanan, integrasi dan otomatisasi. Dalam daerah hukum lingkup pelayanan Program e-Samsat yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah Provinsi yang ada di Indonesia. Setiap proses pendaftaran yang telah selesai akan mendapatkan Kode Bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran. Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga), Bank BTN, Indomaret, PT.Pos Indonesia (Persero), PT.Mandiri (Persero), Pegadaian, dan Samsat Online Nasional (Samolnas).
Saat ini Program e-Samsat sudah berjalan dengan baik, tetapi apabila masyarakat ingin mengambil Surat yang telah diperpanjang maka masyarakat harus datang ke Samsat terdekat, dimana hal ini membuat masyarakat yang awalnya mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online kini tetap harus mendatangi Kantor Samsat terdekat karena untuk pengambilan suratnya harus diambil di Kantor Samsat terdekat. Dengan ini, masyarakat mau tidak mau harus melakukan interaksi langsung dengan masyarakat lainnya dan pegawai di Kantor Samsat termasuk anggota kepolisian Dimasa Pandemi Covid-19 ini seharusnya masyarakat berada dirumah karena harus menjaga protokol kesehatan guna mengurangi potensi penyebaran Covid-19. Selain itu, masyarakat bisa membayar Pajak kendaraan bermotor dengan mudah menggunakan Program e-Samsat ini melalui berbagai bank, Indomaret, Pegadaian, Kantor Pos Indonesia, dan bisa melalui Samsat Online Nasional (Samolnas) dengan mudah akan tetapi apabila setelah di bayar melalui gerai masyarakat harus datang ke Kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran lalu ditukarkan di Kantor Samsat untuk mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tetapi apabila setelah dicek oleh petugas Samsat legalitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maka Kantor Samsat harus tetap melayani masyarakat.
Dengan ini perlunya peran dari anggota kepolisian satuan lalu lintas sebagaimana dalam tugasnya untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat dimana Program e-Samsat ini mempunyai peranan penting dalam mempermudah kinerja Polri dan masyarakat dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk itu diperlukan adanya Program e-Samsat ini sebagai media pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk mempermudah masyarakat dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 .
Berdasarkan Buku Sosiologi Hanjar Akademi Kepolisian bagian Stratifikasi Sosial. Peran atau Role merupakan Seperangkat hak dan kewajiban yang dilaksanakan seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu. Dengan kata lain apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan kedudukannya. Konsep Role menurut Berlo dan David :
1. Role prescription, yaitu rumusan tertulis tentang tugas kewajiban seseorang untuk suatu kedudukan tertentu dalam sistem sosialnya.
2. Role perception, yaitu pandangan atau tanggapan seseorang dalam kedudukannya terhadap peranan yang dibebankan kepadanya (role prescription)
3. Role expectation, peragaan peranan yang diharapkan oleh pihak lain, dapat dilakukan oleh seseorang pada kedudukan tertentu.
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi (Dikutip dari id.Wikipedia.org, 4 Juni 2020, URL). Pembayaran adalah suatu aturan yang digunakan oleh lembaga, instansi dan pihak tertentu yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain, hal ini terjadi ketika melakukan transaksi jual beli atau transaksi yang mengharuskan suatu pihak untuk membayarnya. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung ini diartikan bahwa pihak yang membayar bisa membayar secara langsung kepada pihak lain, instansi, atau lembaga. Secara tidak langsung diartikan bahwa pihak yang membayar dibantu oleh fasilitas atau perantara seperti menggunakan ATM, e-banking, Uang elektronik (e-money), dan lain-lain. Definisi Pajak menurut Prof. Dr.P.J.A Adriani dalam buku Konsep Dasar Perpajakan Diana Sari (2013:34) mengenai pajak.
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
Menurut Undang-Undang Nomor 16/2009, Pajak adalah konstribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang besifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan ini pajak memiliki pengertian yaitu anggaran yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara bersifat wajib dan anggaran tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun negara dan membiayai pengeluaran negara.
Pajak Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Pajak Kendaraan bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor yang dibayar dalam 1 tahun sekali dan 5 tahun sekali. Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tercantum dalam UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi : “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang hams dimintakan pengesahan setiap tahun”. ***