Hukum  

Imigrasi Siak Deportasi Lima WNA asal Filipina

Lima warga asing yang dideportasi Imigrasi Siak ke negara asalnya Filipina.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lima Warga Negara Asing (WNA) Filipina berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ yang rata-rata berusia 40 tahunan dideportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin 11 April 2022.

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan ini terpaksa dilakukan pada 19 Januari 2022 lalu, setelah kelima WN Filipina tersebut memasuki wilayah Siak Sri Indrapura tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu membeberkan kronologis masuknya WN Filipina tersebut secara ilegal.

“Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura,” katanya.

Kelima WNA itu diketahui mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat charteran. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.

“Karena saat itu kami sidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas Covid-19 saat razia vaksin. Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman” ujarnya.

“Berdasarkan Surat Petikan Putusan PN Siak Sri Indrapura Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Siak Tanggal 5 April 2022, kelima WNA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah lndonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” sebut Jahari Sitepu.

Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.

“Selanjutnya, Kejari Siak melalui surat Kepala Kejari Siak Nomor : B1090/L.4.17/Eku.3/04/2022 Tanggal 07 April 2022, membuat permohonan pengawalan dan pendeportasian terhadap terpidana 5 (lima) orang Warga Negara Filipina atas nama Quinto Jimmy Baga dan kawan-kawan dikarenakan kelima WNA tersebut telah membayarkan denda sesuai dengan yang diputuskan Pengadilan Siak,” tambah Jahari Sitepu.

Kemudian, pada 9 April 2022 tepat pukul 16.00 WIB, setelah melengkapi administrasi yang diperlukan dalam pendeportasian, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Siak Sri Indrapura, Yanto memerintahkan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Siak bersama kelima WN Filipina yang akan dideportasi berangkat menuju Pekanbaru.

“Pada Minggu 10 April 2022 mulai pukul 14.00 WIB, dengan pengawalan dan pengawasan 5 petugas Imigrasi Siak, kelima WN Filipina tersebut berangkat dari Bandara SSQ II di Pekanbaru ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta. Lalu, tanggal 11 April 2022 Pukul 00.45 WIB kelima WN Filipina diberangkatkan menuju Manila Airport di Filipina menggunakan Pesawat Philippines Airlines. Perkiraan tiba di Filipina pada pukul 06.10 WIB,” jelas Yanto.

Proses pelaksanaan pendeportasian dan penangkalan berjalan dengan lancar dan kondusif serta telah dilaksanakan sesuai dengan SOP dan mematuhi protokol kesehatan. (rri)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *