Masjid Paripurna Wadah Mewujudkan Kota Pintar Madani

Masjid Paripurna Al Firdausy, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Untuk menciptakan pola masyarakat yang madani, demi terwujudnya Kota Pekanbaru Metropolitan yang Madani, terlebih dahulu perlu membentuk karakter manusianya. Agar terwujud karakter yang madani itu, perlu wadah, salah satunya adalah dengan memberdayakan masjid sebagai tempat berkumpul dan belajar yang memadai.

Konsep pemberdayaan secara maksimal peran masjid inilah yang dinamakan Program Masjid Paripurna oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Sejak tahun 2014, Pemko Pekanbaru telah menetapkan 12 Masjid Paripurna kecamatan se Kota Pekanbaru dan satu masjid paripurna tingkat Kota Pekanbaru.

Walikota Pekabaru Dr H Firdaus ST MT memberikan pengarahan pada pelantikan imam Masjid Paripurna.

Dimasa kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT dan Wakil Walikota Ayat Cahyadi,S.Si menetapkan Visi kota Pekanbaru Smart City yang Madani. Wujudnya nyata dari Madani itu sendiri di tengah masyarakat adalah dengan menunjuk masjid paripurna.

“Pengertian masjid paripurna itu adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk ibadah madhah (khusus) maupun ibadah gairu mahdhah (ibadah secara umum) yang mempunyai kelengkapan dalam bidang idarah, imarah, riayah serta memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya. Sehingga dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan manajemen masjid,” jelas Walikota Firdaus.

Walikota juga menyatakan untuk memperkuat keberadaan Peogram Masjid Paripurna secara hukum, juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2016 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT melantik imam Masjid Paripurna se Kota Pekanbaru.

Secara umum Walikota menjelaskan adanya Masjid Paripurna diharapkan bisa meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi tinggi, bermoral, beriman dan bertaqwa serta mampu berdaya saing di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.

Di samping juga mewujudkan masyarakat berbudaya Melayu bermartabat dan bermarwah yang menjalankan kehidupan beragama, memiliki iman dan taqwa, berkeadilan tanpa perbedaan antara satu dengan yang lainnya serta hidup rukun dan damai.

Sedangkan latar belakang mesjid paripurna adalah mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, dakwah dan lainnya.

Saat ini di Kota Pekanbaru ada beberapa tingkatan Masjid Paripurna, yakni tingkat kota, kecamatan dan kelurahan. “Masjid Paripurna tingkat kota dibina langsung oleh Walikota dan tingkat kecamatan oleh Camat serta kelurahan oleh lurah,” tambah Firdaus.

Saat ini Masjid Paripurna kota Pekanbaru berjumlah 100 buah dengan rincian 2 untuk tingkat kota, 15 tingkat kecamatan dan 83 kelurahan.

Lebih lanjut, kata Firdaus, untuk visi masjid Paripurna terwujudnya adalah masjid paripurna sebagai pusat pembinaan masyarakat menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur (negeri yang aman, subur, adil dan makmur dibawah rido Allah SWT).

Sedangkan misinya yakni melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan manajemen masjid paripurna secara profesional. “Selain juga memakmurkan Masjid Paripurna melalui peningkatan kegiatan bidang imarah, idarah dan riayah,” sebutnya.

Kemudian melaksanakan kegiatan ibadah dakwah, zikir secara rutin dan melaksanakan program pembinaan ilmu, akhlak dan etika.

Selanjutnya melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan agama dan keterampilan serta melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial melalui pendekatan ekonomi, sosial dan budaya.

Pembinaan Pengurus, Imam, Ta’mir, Security dan Cs Masjid Paripurna se Kota Pekanbaru.

Tujuan adanya Masjid Paripurna adalah mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan iman dan ibadah serta akhlak masyarakat melalui kegiatan idarah, imarah dan riayah. Mewujudkan kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan dan pusat kebudayaan Melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa.

Bersamaan dengan telah adanya payung hukum yang jelas, mulai tahun 2014 dianggarkan dalam APBD dalam bentuk dana bantuan hibah dikelola langsung oleh Badan Masjid Paripurna bersangkutan. Dan pada tahun 2015 dianggarkan lagi untuk petugas bidang idarah, imarah dan riayah. Seperti honor imam, mufti, imam rawatib, ta’mir, security dan cleaning service.

“Untuk anggaran Masjid Paripurna kota ada pada Bagian Kesra, sedangkan kegiatan kecamatan kelurahan oleh kecamatan,” tutur Walikota lagi.

Adapun manfaat pemberian bantuan operasional dalam pengembangan dan pembinaan Masjid Paripurna adalah untuk melaksanakan kegiatan idarah, imarah dan riayah lebih maksimal. Masjid Paripurna memiliki tata kelola dengan sistem administrasi yang profesional, transparan dan akuntabel.

“Termasuk guna memiliki jumlah yang lebih banyak dari sebelumnya dan mendorong terbentuknya masjid yang mandiri,” tutupnya. (ADV)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *