Artis  

Putra Siregar Dicap Sebagai Profil yang Kurang Positif

putra siregar

LAMANRIAU.COM – Putra Siregar, julukan crazy rich-nya kini menjadi negarif akibat dugaan penganiayaan yang di lakukanya bersama 1 temanya.

Putra Siregar pun kini di cap sebagai seorang dengan profil yang kurang positif akibat beberapa kasus yang di alaminya.

Sebelumnya, Putra Siregar tercatat pernah terlibat dalam kasus penjualan smartphone illegal. Kasus itu di ungkap BEA Cukai Kanwil DKI Jakarta di tahun 2020 yang lalu.

Setelah kasus tersebut, Putra Siregar kembali di laporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari, pengusaha kosmetik MS glow pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu.

Shandy melayangkan laporan tersebut karena merasa bahwa ada masalah dengan MS glow akibat Ia merilis brand kecantikan dengan nama yang nyaris sama dengan MS Glow, yaitu PS Glow.

Dengan adanya kasus pengeroyokan yang di lakukan oleh Putra Siregar kali ini, ia tercatat sudah 3 kali mengalami kasus hukum.

Perkembangan Kasus

Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang di lakukan oleh pengusaha ponsel, Putra Siregar dan artis Rico Valentino. Pemilik kafe juga akan di mintai keterangan.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Satreskrim Polres Metro Jaksel mendalami keterlibatan pihak lain yang mengetahui kasus tersebut dan akan di periksa sebagai saksi.

“Kami masih terus di dalami dan kembangkan,” ujar Budhi saat di hubungi, Senin 18 April 2022.

Selain pemilik kafe, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menggali keterangan dari beberapa pihak lainnya. “Semua pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat peristiwa tersebut akan dimintai keterangan termasuk pemilik cafe,” katanya.

Sebelumnya, pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino di tetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pengunjung kafe berinisial MNA di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada 2 Maret lalu pukul 02.30 WIB dini hari.

Budhi menjelaskan, kejadian berawal dari teman perempuan Rico yang mendatangi meja korban MNA. Melihat itu, Rico tidak senang lantas mendatangi korban dan melakukan pemukulan. Ia juga ikut menendang dan mendorong korban.

“Peristiwa tersebut terekam CCTV. Setelah peristiwa tersebut MNA belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Kami tanyakan itu, mereka ingin ada jalan damai,” ucap Budhi dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2022.

Putra membantah dalam kondisi mabuk saat kejadian pengeroyokan itu. Dia berdalih hanya mencoba melerai Rico yang hendak di keroyok.

Putra Siregar mengatakan terlibat dalam keributan itu karena melihat Rico hampir meninggal. Kini Putra dan Rico ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rds)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *