Tiga Belas Kali Moeldoko Cs ‘Kalah’, Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ gugatan atas dua Permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya. Terkait hal ini, Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan bagi Partai Demokrat itu merupakan berkah dalam bulan Ramadhan.

“Bagi Kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2pPerkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil.”

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia.

“Di bulan baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan Hidayah,” doa Teuku Rifky.

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan Nomor Perkara masing-masing Nomor 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, kemudian Nomor 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *