Hukrim  

Bupati Adil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 1,5 Kg

Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dan Kapolres AKBP Andi Yul LTG beserta jajaran melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (11/5/2022).

LAMANRIAU.COM, SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil menghadiri langsung pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu Sebanyak 1,5 Kilogram, yang ditangkap Polres Kepulauan Meranti dari seorang kurir, terancam hukuman mati.

Adalah pria berinisial SL alias Udin (53) asal Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau itu ditangkap pada Minggu 1 Mei 2022 lalu di salah satu hotel yang berada di Selatpanjang.

Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu 11 Mei 2022.

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyelidikan dan pengembangan dilakukan selama 14 hari. Kemudian, dari pengakuan tersangka kita dapatkan informasi bahwa barangnya rencana akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” ungkap Andi Yul didampingi Kasat Narkoba, AKP Saharuddin Pangaribuan, dan KBO Ipda Ferdinan Butar Butar, serta personel lainnya.

Dijelaskan Andi Yul, dari hasil investigasi dan interogasi sementara tersangka mengaku bekerja sendirian dan telah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Dari pengakuan tersangka sudah beberapa kali hanya saja ada yang berhasil dan ada yang gagal. Tersangka juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta  perkilo,” jelasnya.

Andi Yul mengatakan, “dari tangan tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa uang diberikan untuk mengambil barang haram tersebut sebesar Rp 700.000.

“Barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu ini dibungkus menjadi dua paket dengan berat masing-masing 1 kilogram dan 1/2 Kg (berat kotor). Jika kita kalkulasikan bisa menyelamatkan 18.719 jiwa,” ungkap Andi Yul.

Selanjutnya, Andi Yul menuturkan, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35/2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

“Kita harus bersama-sama memerangi narkoba ini khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada jajaran Polres Meranti yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut.

“Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti saya mengucapkan selamat kepada Polres Meranti yang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus narkoba dengan jumlah besar ini,” ungkapnya.

Adil juga mengatakan penangkapan bandar sabu ini merupakan prestasi bagi Polres Kepulauan Meranti, dan ini menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk mencegah dan membasmi kejahatan narkotika, masyarakat jangan takut. “Jika ada kegiatan melanggar hukum langsung laporkan kepada aparat yang bertugas,” tutup Adil. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Indra Hariyono

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *