Inilah Persyaratan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat, Vaksin 2 Bebas Antigen

Pemerintah mulai melonggarkan syarat terbang (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru soal perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara. Peraturan terbaru itu mulai berlaku, Rabu, 18 Mei 2022.

Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 disambut baik Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi. Pasalnya, dengan aturan baru itu ada kemudahan bagi calon penumpang.

“Dengan diberlakukannya surat edaran itu diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo ke depannya. Ini bisa dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” kata Faik Fahmi dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.

Apa saja persyaratan perjalanan terbaru itu, berikut keterangannya:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

3. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR   sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel sama dengan nomor 3. PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Terkait dengan pelonggaran pemakaian masker di luar ruang, Faik Fahmi tetap menghimbau pemakai jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *