LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polri akan memberlakukan plat dengan dasar putih untuk kenderaan bulan depan, Juni 2022. Tujuan pergantian plat hitam ke putih itu untuk kemudahaan sistim tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Dari pengalaman polisi saat memberlakukan tilang elektronik, kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam.
Namun begitu, polisi mengingatkan para pemilik kenderaan untuk tidak menggunakan plat putih itu sekarang ini. Mereka yang menggunakan saat ini bakal kena tilang, seperti yang diberlakukan di Jambi.
“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, di mana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, seperti dikutip cnnindonesia, Kamis, 19 Mei 2022.
Sementara itu, bagi para pemilik kendaraan lama, tak perlu langsung mengganti pelat hitam dengan pelat putih. Pasalnya, pihak kepolisian memberi kelonggaran hingga masa berlaku pelat hitam habis.
“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus.
Artinya, pajak kenderaan yang masih hidup, masih boleh menggunakan plat hitam, walau aturan plat putih sudah dijalankan.
“Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” ujarnya menambahkan. (*)
Editor: Deandra