Calon Jamaah Haji Wajib Sudah Vaksin ke Dua, Jika Tidak Gagal Berangkat

Calon jamaah haji wajib miliki vaksin dosis ke dua (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah menerapkan aturan bagi calon jamaah haji yang berangkat tahun ini terkait vaksinasi. Calon jamaah yang akan berangkat wajib sudah vaksin dosis ke dua. Jika belum lengkap, maka calon jamaah batal diberangkatkan.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Jumat 20 Mei 2022.

“Minimal calon jamaah sudah vaksin dosis lengkap (2 dosis), syukur-syukur booster sudah semua. Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap,” kata Muhadjir.

Agar tidak ada calon jamaah yang gagal berangkat, pemerintah akan mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi calon jamaah haji yang belum mendapatkan vaksin. Muhadjir menyebut ada sekitar 17.000 jemaah haji yang belum mendapat suntikan vaksin dosis kedua.

“Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jamaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes. Makanya kita kebut vaksinasi dalam beberapa hari untuk calon jamaah haji,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Kemenkes, saat ini baru 76 persen calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.

Selain vaksinasi, syarat dan ketentuan haji lainnya akan disesuaikan dengan syarat Haji di Arab Saudi. (*)

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *