Riau  

Langgar Permedagri No 1 Tahun 2018, Armilis: SK Kamsol dan Muflihun Bisa di PTUN

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat atau Pj kepala daerah tingkat dua seluruh Indonesia, Sabtu 21 Mei 2022.

SK tersebut termasuk untuk Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar yang diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau Firdaus.

Namun siapa pejabat yang dimaksud, belum disebutkan secara terang. Namun berdasarkan sumber terpercaya SK tersebut diberikan kepada Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.

Jika itu benar, maka menurut praktisi hukum, Armilis Ramaini, SK tersebut bisa di PTUN-kan.

Sebab kedua nama pejabat itu tidak melalui proses usulan dari Gubernur Riau, sebagaimana ketentuan Permendagri No 1 tahun 2018.

Dengan demikian SK pengangkatan cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Dalam Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 sudah tegas disebutkan bahwa pj bupati atau walikota yang ditunjuk oleh menteri, harus atas usul gubernur.

Diakui, memang boleh tanpa pengusulan gubernur, sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 ayat 3-nya, terkait dalam hal melaksanakan strategis nasional.

“Tapi mendagri harus bisa jelaskan strategis nasional itu seperti apa di Riau. Sehingga penunjukkan pj bupati Kampar dan pj wako Pekanbaru itu bisa tanpa usulan gubernur,” ujar Armilis.

Lalu, jika mengacu Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 3, tanpa usulan gubernur, maka pejabatnya juga harus khusus, bukan lagi pejabat daerah, yang tenaganya masih dibutuhkan oleh gubernur melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Ia adalah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Dr Kamsol, untuk Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru, yang masih menjabat Sekwan DPRD Riau, Muflihun.

“Artinya, jika ditunjuk dua pejabat tersebut, maka acuannya tetap harus Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 (usulan gubernur), bukan ayat 3 (ditunjuk mendagri langsung). Kalau ditunjuk langsung mendagri, maka pejabatnya harus pejabat pusat, bukan lagi pejabat daerah. Kalau masih pejabat daerah, maka acuannya masih tetap pasal 5 ayat 2,” beber pengacara senior ini.

Sementara gubernur sudah mengusulkan nama-nama sesuai dengan ketentuan Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2, yaitu masing-masing, untuk Pj Bupati Kampar, Imran Rosasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur dan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau Roni Rakhmat.

Sementara untuk Pj Walikota Pekanbaru, yang diusulkan adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Riau, Masrul Kasmi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Boby Rachmat dan Kepala Pelaksana BPBD Riau, M Edy Afrizal.

Dengan keluarnya nama Kamsol dan Muflihun, maka jelas di luar dari nama yang diusulkan. Dengan begitu sudah melanggar aturan yang tertuang dalam Permendagri No 1 tahun 2018.

“Maka keputusan mendagri itu harus dilawan secara konstitusional, dengan melakukan gugatan ke PTUN. Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi Riau dan merusak tata kelola pemerintahan. Maka harus ditolak dan lawan,” sarannya.

Di luar itu, gubernur juga harus menindak tegas Kamsol dan Muflihun, karena sudah berkompetisi tanpa restu gubernur. “Itu namanya main belakang dan insubordinasi. Jelas ini pelanggaran,” katanya.

Armilis menambahkan, dengan ditunjuknya pejabat di luar rekom gubernur, maka tercium aroma transaksional. Untuk itu perlu pengusutan oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian.

“Jangan dilakukan pembiaran, karena pelanggaran ini sudah kasat mata. Diduga kuat ini sudah terjadi permainan. Ombusmen juga kita dorong melakukan proses sesuai dengan kewenangannya,” kata Armilis. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *