Oleh : Muhd Zulkifly Ramadhan
DALAM suatu konsep sistem merupakan bagian penting yang dikembangkan oleh pendekatan ini. Sistem dapat dipandang sebagai suatu kumpulan atau himpunan dua komponen atau lebih, yang saling berkaitan dalam pola hubungan tertentu. Dengan kata lain, sistem merupakan seperangkat komponen atau lebih, yang saling berkaitan dalam pola hubungan terentu. Dengan kata lain, sistem merupakan seperangkat komponen yang saling berhubungan dan saling beraksi. Pendekatan ini menyederhanakan dan menyatukan konsepsi berbagai kegiatan yang rumit menjadi lebih sederhana. Sebuah rencana manajemen, misalnya dapat digambarkan sebagai suatu sistem dengan manusia, uang, mesin, bahan-bahan informasi dan kekuasaan. Pengikut pendekatan sistem memiliki tujuan untuk mengembangkan kerangka sistematis yang menghubungkan berbagai kegiatan. Pendekatan sistem memberikan suatu alat untuk melihat dengan jelas faktor-faktor yang bersifat tidak tetap, hambatan dan interaksi.
Berdasarkan UU ITE Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sistem elektronik diartikan sebagai rangkaian dari sebuah komponen elektronik dan prosedur elektronik yang digunakan untuk menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirim atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem elektronik pada hakekatnya merupakan sebuah sistem informasi dalam manajemen, yaitu sistem yang dapat memberikan informasi berbasis elektronik kepada pengguna yang memiliki kebutuhan yang sama (Zakiyudin, 2011).
Menurut Kardi (1992), Sistem adalah suatu keterkaitan satu sama lain yang menciptakan kondisi saling bergantung dan terintegrasi dalam satu variabel atau komponen. Sistem elektronik manajemen merupakan sistem informasi manajemen yang memadukan antara manusia dan teknologi dalam menyediakan informasi yang berguna dalam mendukung aktivitas manajemen dan fungsi pengambilan keputusan suatu organisasi (Gordon, 1974).
Menurut R.Terry (2006), manajemen/pengorganisasian merupakan sebuah proses yang meliputi rencana, pengorganisasian, mobilisasi dan pengendalian tindakan yang menggunakan sumberdaya manusia atau sumberdaya lain dalam menentukan serta mencapai tujuan. Manajemen diartikan sebagai wadah ilmiah, sehingga secara umum dapat dibuktikan bahwa manajemen dapat dibuktikan kebenarannya.
Sedangkan Ronald (2006), Memberikan pemahaman tentang manajemen diartikan sebagai suatu proses dalam merencanakan, organisasi, mengkoordinasi dan mengelola sumberdaya guna mencapai tujuan. Efektivitas berarti tugas-tugas dapat diselesaikan sesuai rencana, dan efektif berarti tugas-tugas yang ada dapat dilaksanakan dengan benar dan diatur sesuai rencana. Selain itu, Atmosudirdjo (1989) memberikan penjelasan bahwa “manajemen” adalah mengatur sesuatu sesuai dengan kebutuhan manusia, uang, mesin, dan peralatan.
Dengan demikian manajemen dapat diberi pengertian sebagai tahapan dalam merencanakan, organisasi, mengkoordinasi, dan mengelola sumberdaya agar dapat secara efektif dan efisien mencapai tujuan dengan menggerakkan orang, uang, mesin, dan peralatan sesuai kebutuhan. Selain itu, istilah penyidikan mengacu pada pada tahap awal proses pidana atau fungsi mekanisme peradilan pidana. Penyidikan adalah kegiatan pemeriksaan awal atau pendahuluan yang menitikberatkan pada upaya menemukan atau mengumpulkan barang bukti yang memiliki kaitan dengan tindak pidana.
Pencapaian tujuan organisasi dilaksanakan melalui fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, kepemimpinan, dan pengawasan sehingga penggunaan faktor “human” dan “non human” dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien (How to Manage of Effectively).
Sehingga manajemen ini menunjukkan suatu kedudukan sosial dan wewenang, dan juga merupakan suatu disiplin dan bidang telaah.
Selain itu, menurut R. Soesilo (1994), dalam bidang penyidikan pidana, penyidikan dapat dibedakan secara luas, meliputi penyidikan, pengusutan, dan pemeriksaan, juga merupakan rangkaian operasi yang terus menerus tanpa titik awal dan tidak ada jalan keluarnya. Dalam pengertian sempit, penyidikan adalah segala perilaku yang merupakan bentuk penindasan dan pemantauan tindak pidana yang dilakukan oleh Polri sebagai titik tolak penyidikan perkara pidana.
Selanjutnya pengertian penyidikan sudah disebutkan dalam landasan-landasan hukum sebagai berikut; yaitu Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 butir 2, Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 13, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 1 ayat 2, dan juga pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkaba) Nomor 1/2014 tentang SOP Perencanaan Penyidikan Tindak Pidana (Sidik TP), Perkaba Nomor 2/2014 tentang SOP Pengorganisasian Sidik TP, Perkaba Nomor 3/2014 tentang SOP Pelaksanaan Sidik TP, dan Perkaba Nomor 4/2014 tentang SOP Pengawasan Sidik TP bahwa “Penyidikan merupakan rangkaian tindakan yang dilakukan penyidik atas suatu hal, dan mereka mencari serta mengumpulkan bukti sesuai dengan hukum. Alat bukti tersebut memberikan dasar bagi tindak pidana yang telah terjadi dalam pencarian tersangka.”
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa manajemen penyidikan merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, termasuk perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, yang ditegaskan dalam Perkap Nomor 1. 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Penyidikan.
Selanjutnya sistem manajemen elektronik adalah kombinasi dari personel, teknologi, dan prosedur yang digunakan untuk merubah data menjadi informasi yang bermanfaat bagi organisasi. Artinya, koneksi setiap unit manajemen pengguna (yaitu, personel, jaringan komputer, hardware, software, dan sumber daya modal) yang bertujuan dalam menghimpun dan mengolah data sehingga menjadi informasi penting dalam manajemen organisasi dalam merencanakan dan mengendalikan kegiatan manajemen dalam suatu organisasi (Cushing, 1974).
Dengan demikian, sistem elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) bisa dikatakan sebagai salah satu bagian dari sistem Manajemen Penyidikan Reskrim yang menyajikan informasi elektronik untuk kebutuhan organisasi. Artinya rangkaian aktivitas manajemen penyidikan terkait perencanaan, pengorganisasia, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dengan menggunakan perangkat dan prosedur e-MP dalam setiap tingkatan manajemen (Mabes, Polda, Polres/Ta, dan Polsek/Ta).
E-Manajemen Penyidikan adalah aplikasi terobosan baru Bareskrim Polri berbasis web system yang dibuat untuk menwujudkan penyidik yang profesional dan proporsional dengan cara memasukkan data dan dokumen administrasi penyidikan pada tahap pelaporan, tahap pemberkasan dan tahap pengiriman berkas ke kejaksaan. Aplikasi e-Manajemen Penyidikan berbasis web sehingga penyidik dapat mengakses melalui PC, smartphone, maupun laptop dimanapun dan kapanpun. E-Manajemen Penyidikan sebagai sarana kontrol penyidik sampai dengan pucuk pimpinan Polri.
Dalam buku Selayang Pandang E-Manjemen Penyidikan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri dalam alamat situs robinops.bareskrim.Polri.go.id menyatakan manfaat umum E-Manajemen Penyidikan adalah sebagai berikut:
a. Kemudahan dan kecepatan.
1. Pembuatan dokumen administrasi penyidikan;
2. Kontrol penanganan perkara;
3. Penilaian kinerja
4. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
b. Integrasi data lingkup nasional valid dan akurat.
c. Menumbuhkan prinsip kompetitif dalam pelaksanaan tugas.
d. Menyediakan data referensi untuk pelayanan informasi penyidikan.
Prinsip kerja dari sistem E-Manajemen Penyidikan yang di ambil dari Robinops Polri ini terdiri dari:
a. Dokumen-dokumen kelengkapan berkas perkara disiapkan oleh sistem dalam bentuk kolom-kolom pengisian data yang menghasilkan dokumen siap cetak.
b. Proses pemasukan data laporan polisi, pembuatan surat perintah lidik dan surat perintah sidik dilakukan oleh operator.
c. Seluruh dokumen administrasi penyidikan lainnya dibuat oleh penyidik dan penyidik pembantu yang memiliki hak akses melalui NRP masing-masing anggota.
d. Setiap dokumen yang dibuat oleh penyidik memiliki bobot nilai untuk catatan penilaian kinerja.
Kemudian pelayanan prima (excellent service) merupakan layanan terbaik kepada pengguna dan membuat pengguna puas. Secara umum, tujuan dari pelayanan prima adalah memberikan layanan yang memungkinkan mereka untuk memenuhi dan memenuhi kebutuhan pengguna, sehingga organisasi dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya. Dimana seperti yang dikatakan oleh Atep Adya Barata (2005) bahwa “Pelayanan prima adalah kepedulian kepada pelanggan dengan memberikan pelayanan terbaik untuk memfasilitasi kemudahan pemenuhan kebutuhan dan mewujudkan kepuasannya, agar mereka selalu loyal kepada organisasi”. Hal ini bukan saja untuk masyarakat tetapi bagi personel Polri sendiri yang menggunakan sistem e-Manajemen Penyidikan. Pelayanan prima bagi pelanggan internal atau publik internal yaitu pengguna aplikasi menurut Priansa (2017),
“Publik internal adalah semua pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional organisasi publik, menjadi bagian terpenting sebagai pegawai yang mengabdikan dirinya untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan komitmen bagi organisasi publik, dimana mereka harus dilayani dan melayani antara satu dengan yang lainnya sehingga kegiatan organisasi publik mampu berjalan dengan efektif dan efisien”
Maka berdasarkan hal tersebut apabila ingin Pelayanan prima berlangsung maka Publik internal pun harus diperhatikan agar kegiatan organisasi publik dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Manfaat kualitas pelayanan prima adalah dapat meningkatkan kualitas layanan lembaga/institusi atau pemerintah kepada pengguna atau masyarakat, dan dapat dijadikan acuan dalam penetapan standar layanan. Standar layanan dapat diartikan sebagai tolak ukur suatu pelayanan, dapat juga digunakan sebagai acuan untuk mengevaluasi kualitas layanan. Jika pelanggan puas dan memenuhi harapan pelanggan, maka layanan tersebut disebut layanan utama atau prima yang dilakukan oleh anggota reskrim polri dalam pelaksanaan tugasnya. ***