Kejati Riau Panggil 2 Saksi Dugaan Korupsi BLU UIN Suska Riau

Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN. Keduanya diperiksa di Kantor Kejati Riau, Senin 23 Mei 2022.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan saksi yang diperiksa AM selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019-2020. Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait apa yang ditemukan oleh Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada uin Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019-2020.

“Kemudian S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019. Dirinya diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada bendahara pengeluaran untuk keperluan Pascasarjana Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019,” jelasnya.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.

“Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes),” pungkasnya. (rri)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *