Oleh : Muhd Zulkifly Ramadhan
MENURUT Kevin P. Kearns dalam Manajemen Pelayanan Publik (2012) terdapat empat macam strategi yang bisa dijadikan rujukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, yakni:
a. Growth Strategy (Strategi Pertumbuhan). Di dalam strategi pertumbuhan terdapat dua pilihan strategi, yaitu strategi yang difokuskan pada pengembangan pemberian pelayanan pada program – program pelayanan yang telah ada sesuai portofolio (posisi dan tupoksinya), Strategi ini biasa disebut consentration growth strategy. Selain itu, bila pengembangan pelayanan dilakukan dengan menambah jumlah dan jenis program pelayanan yang telah ada di portofolionya, strategi ini disebut diversification growth strategy
b. Retrenchment Strategy (Strategi Meningkatkan Efisiensi). Dalam Retewnchment Strategy, ada tiga macam strategi: turnaround, divesment, liquidation. Strategi turnaround (perputaran) dipakai bila kinerja organisasi menurun, tetapi prospek untuk melakukan revitalisasi masih baik atau masih dimungkinkan dengan alasan produk pelayanan masih berada pada jalur bisnis yang benar dan dibutuhkan masyarakat. Strategi divestasi dilakukan bila strategi perputaran tidak memungkinkan lagi dilaksanakan karena organisasi pelayanan tidak mampu lagi menawarkan portofolio program pelayanan yang benar. Sedangkan strategi likudasi adalah strategi penghentian secara formal kegiatan pelayanan. Pada umumnya dilakukan dengan menjual sebanyak mungkin aset dan mendistribusikan prosesnya kepada para kreditor dan stakeholders.
c. Stabilty Strategy (Strategi Stabilitas). Strategi ini didesain untuk melindungi posisi dan keberadaan organisasi di lingkungannya. Ada empat varian strategi, yaitu a) status quo strategy dipakai untuk mempertahankan status dana arah organisasi yang ada sekarang, b) captive strategy digunakan untuk melindungi organisasi dari lingkungan yang merongrong, c) pause strategy dipakai untuk penyesuaian diri yang tepat karena adanya pertumbuhan efisiensi atau perubahan organisasi yang substansial, d) incremental strategy dipakai bila organisasi membutuhkan perubahan bertahap.
d. Collaborative Strategy (Startegi Kolaborasi). Strategi ini terdiri tiga macam strategi: a) resource sharing, pihak yang terlibat saling berbagi sumber yang mereka miliki atau akan miliki untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. b) joint ventures, adanya komitmen di antara dua organisasi atau lebih untuk menangani kebutuhan masyarakat secara bersama, c) strategic alliances, adanya komitmen dua organisasi atau lebih untuk menyatukan kekuatan yang dimiliki yang diarahkan terhadap sejumlah isu startegis guna mencapai tujuan yang mereka inginkan.
Dalam penulisan ini, teori peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Kevin P Kearns digunakan sebagai alat dalam upaya Satuan Lalu Lintas Polres untuk meningkatkan pelayanan SIM dengan menggunakan aplikasi Care.
Permasalahan yang ditemukan yaitu semakin lamanya waktu pelayanan SIM dalam ruang yang terbatas dan jumlah petugas yang tidak sebanding dengan jumlah pemohon SIM. Permasalahan tersebut disebabkan jumlah masyarakat yang membuat SIM di Satuan Lalu Lintas Polres mengalami peningkatan dan didasari dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi. Menurut pasal 77 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”. Oleh karena itu pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Dari gambaran tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres memanfaatkan perkembangan teknologi yaitu inovasi aplikasi Care yang merupakan aplikasi unggulan Satuan Lalu Lintas Polres untuk mengatasi permasalahan yang ada.Dengan penggunaan aplikasi Care yaitu berdasarkan standar pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam penggunaannya, aplikasi Care didukung oleh beberapa faktor, namun masih terdapat faktor penghambat yang mempengaruhi penggunaan aplikasi Care. Adanya faktor penghambat tidak membuat berhentinya penggunaan aplikasi Care oleh masyarakat.
Upaya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres dalam meningkatkan pelayanan SIM yaitu dengan berbagai macam strategi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dari upaya tersebut diharapkan pelayanan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres mengalami peningkatan terkait kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas. Sesuai dengan amanah undang- undang pada tugas pokok dan fungsi polri dalam pelayanan yang prima kepada kebutuhan masyarakat pengguna lalu lintas jalan raya.
Kepustakaan penelitian berisi literatur – literatur yang menyajikan informasi tentang hasil penelitian (terdahulu). Literatur dapat berupa dokumen laporan hasil penelitian, jurnal-jurnal ilmiah, dan majalah kepolisian. Laporan hasil penelitian dapat ditemukan di dalam skripsi, tesis ataupun disertasi kepolisian (disadur dari Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi Program Diploma Empat (D-IV) Terapan Kepolisian Taruna Akademi Kepolisian, 2019: 11). Berikut ini adalah kepustakaan penelitian yang digunakan penulis, yakni :
Penelitian yang dilakukan oleh Erlisa Dwi Ananda pada tahun 2010 dengan judul “Pemanfaatan Teknologi Informasi (Studi pada SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 4 Surabaya)”. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Alasan utama siswa SMK Negeri 1 Surabaya dan SMK Negeri 4 Surabaya menggunakan fasilitas teknologi informasi di sekolah karena tuntutan sekolah, 2) Intensitas penggunaan adalah 3-4 jam dalam 1-2 kali/minggu, 3) Aktivitas – aktivitas yang sering dilakukan adalah mencari sumber – sumber informasi dan bahan – bahan terkait mata pelajaran di sekolah atau tugas sekolah. Persamaan penelitian yang dilakukan oleh Erlisa Dwi dengan penelitian ini adalah keduanya membahas mengenai penggunaan teknologi. Sedangkan perbedaanya adalah pada penelitian Erlis objek penelitiannya adalah pendidikan dan dalam penelitian ini adalah pelayanan. Kebaruan dalam penelitian ini yaitu penggunaan teknologi untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Penelitian yang dilakukan oleh Andriana Yusuf pada tahun 2017 dengan judul ”
Selanjutnya upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satuan Lalu Lintas Polres terhadap Pemohon SIM C” menggunakan pendekatan kualitatif. Hasilnya : 1) Pelayanan Satpas Satuan Lalu Lintas Polres terhadap pemohon SIM C sudah sesuai dengan prinsip POAC serta memenuhi indikator-indikator dari kualitas pelayanan publik, 2) Faktor pendukung dan penghambat pelayanan Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo, 3) Upaya untuk meningkatan kualitas pelayanan Satpas Satuan Lalu Lintas Polres terhadap pemohon SIM C.
Sedangkan tentang aplikasi yang digunakan untuk pendaftaran SIM secara online yaitu aplikasi sebagai media edukasi bagi masyarakat yang akan membuat SIM. Kebaruan sehingga meningkatkan pelayanan SIM lebih difokuskan kepada pemberian edukasi mekanisme penerbitan SIM dan beberapa aturan berlalu lintas secara 3D melalui aplikasi Care. ***