Oleh: Muhd Zulkifly Ramadhan
APLIKASI Care (Creative Augmented Reality Education) merupakan salah satu inovasi Satuan Lalu Lintas Polri berbentuk aplikasi android berteknologi AR (Augmented Reality) yang digunakan sebagai sarana edukasi dan informatif kreatif. Penggunaan aplikasi Care ini yaitu untuk memberikan edukasi serta informasi bagi pemohon SIM berupa mekanisme pengurusan SIM baru, perpanjangan maupun kehilangan, sebuah game rambu lalu lintas dan video testimoni korban kecelakaan lalu lintas. Pemohon SIM dapat menggunakan aplikasi Care pada saat menunggu antrian agar tidak jenuh.
Aplikasi Care mulai disosialisasikan kepada masyarakat dari bulan Desember tahun 2017 sampai akhirnya dikenalkan kepada publik pada tanggal 22 Februari 2018 bertempat di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Polres Gresik melalui grand launching yang diresmikan oleh Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A. Aplikasi Care dapat di download di google playstore dalam link berikut ini: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.polres.care.
Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal itu sebagaimana dalam pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi).
Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9/2012 pasal 5, berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi kendaraan bermotor dan besaran berat kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi dibedakan menjadi dua golongan, yaitu:
a. Surat Izin Mengemudi Perseorangan
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, yaitu mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa, yaitu mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa:
a) Kendaraan alat berat
b) Kendaraan penarik
c) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.
5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.
b. Surat Izin Mengemudi Umum
1. SIM A umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, yaitu mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
2. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, yaitu mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
3. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa:
a) Kendaraan penarik umum
b) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Penyelenggara pelayanan yang dimaksud dalam tulisan ini yaitu Satuan Lalu Lintas polres Gresik. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik dalam pasal 21, komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a. Dasar Hukum
b. Persyaratan
c. Sistem, mekanisme, dan prosedur
d. Jangka waktu penyelesaian
e. Biaya/tarif
f. Produk pelayanan
g. Sarana, prasarana/fasilitas
h. Kompetensi Pelaksana
i. Pengawasan Internal
j. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
k. Jumlah pelaksana
l. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
m. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu -raguan, dan
n. Evaluasi kinerja pelaksana.
Dengan konsep pelayanan publik digunakan sebagai alat dalam memberikan gambaran yakni bagaimana gambaran penggunaan aplikasi CARE untuk meningkatkan pelayanan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres untuk keperluan masyarakat.
Dalam suatu analisis medan daya atau dikenal dengan “Force Field Analysis” merupakan suatu pisau analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam mencapai suatu tujuan perubahan dan juga mengidentifikasi penyebabnya serta pemecahan dari suatu masalah.
Teori Force Feel Analysis atau FFA ini berguna untuk mempelajari situasi dan kondisi yang membutuhkan perubahan. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa terdapat dua kekuatan yang muncul dalam sebuah usaha perubahan. Kekuatan pertama mendukung perubahan dan kekuatan kedua menolak perubahan. Analisis tersebut dilakukan dengan memperkuat kekuatan pendukung dan menetralkan kekuatan yang menolak. Analisis medan daya (Force Field Analysis), dikembangkan oleh Kurt Lewin (1951) dalam Kiki Octavia Nurdin dkk (makalah ilmiah, 2014) dan secara luas digunakan untuk menginformasikan pengambilan keputusan, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan program manajemen perubahan dalam organisasi. Analisis ini adalah metode yang kuat untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dari kekuatan-kekuatan yang berbeda yang bekerja pada perubahan organisasi yang potensial, serta digunakan pula untuk menilai sumber dan kekuatan mereka.
Tujuan analisis diatas adalah membuat suatu kerangka kerja yang mendorong suatu organisasi ataupun individu untuk melakukan hal-hal penting seperti berikut :
a. Berpikir sebelum merencanakan.
b. Mempertimbangkan langkah-langkah apa yang harus diambil.
c. Membantu manajemen dalam melakukan pembenahan/ perubahan.
d. Menganalisis tingkat kekuatan-kekuatan yang bertentangan satu sama lain.
Force Field Analysis adalah alat yang umumnya dimanfaatkan untuk menganalisis faktor yang ditemukan dalam permasalahan yang kompleks. Sebagai alat untuk mengelola perubahan, Force Field Analysis membantu mengidentifikasi faktor yang harus diatasi dan dipantau jika perubahan diharapkan dapat meraih kesuksesan.
Force Field Analysis adalah kelanjutan alamiah dari problem tree analysis yang sering digunakan untuk membantu mengidentifikasi tujuan suatu perubahan kebijakan. Force Field Analysis digunakan dan diterapkan untuk melakukan manajemen perubahan. Perubahan dapat berhasil jika kekuatan pendorong perubahan lebih besar daripada kekuatan penghambat yang menolak perubahan sehingga menjadi manfaat terhadap aplikasi CARE dalam pelayanan publik untuk satuan lalu lintas polri. ***