Hukrim  

Penyelundupan Narkoba ke Rutan Siak Digagalkan

Petugas menunjukkan barang bukti sabu yang hendak diselundupkan ke Rutan Siak Sri Indrapura

LAMANRIAU.COM, SIAK SRI INDRAPURA – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura menggagalkan masuknya narkoba ke dalam rutan, Rabu 25 Mei 2022 pagi. Bungkusan yang berisikan sabu tersebut ditemukan saat kontrol dari arah menara 1 ke arah gedung perkantoran.

Kejadian berawal ketika petugas Fadhel Fadoly melaksanakan tugas kontrol keliling sekitar pukul 05.50 WIB.

“Trolling merupakan salah satu kewajiban petugas lapas/rutan. Setiap petugas dituntut kesiagaan dan kewaspadaanya dalam bertugas. Dalam periode tertentu, mereka harus mengelilingi kamar dan blok hunian, juga area belakang lapas/rutan juga tak luput dari pengawasan,” sebut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Setelah menemukan paket tersebut, Fadhel kemudian melaporkan kejadian kepada komandan jaga yang lalu meneruskan ke Kepala Pengamanan Rutan Siak, Ralphy Prasetyo. Kemudian Ka. KPR menghubungi Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar yang selanjutnya langsung berkoordinasi dengan Polres Siak.

“Bungkusan yang coba dilemparkan dari balik tembok rutan ini berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar dan 2 paket kecil beserta 2 buah kaca pyrex. Untuk pengembangan selanjutnya, kami akan memeriksa CCTV yang terpasang di area rutan,” kata Tonggo.

Sebutnya lagi bahwa Rutan Siak telah berkomitmen untuk mewujudkan rutan yang sehat dan bersih dari narkoba, untuk itu Rutan Siak akan terus menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. “Petugas kami sudah dilatih untuk memiliki insting waspada dan siaga. Sekecil apapun pergerakan, akan kami amati dan tindaklanjuti. Sudahlah, jangan lagi coba-coba menyelundupkan barang haram tersebut,” ujar Karutan. (rri)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *