Oleh Muhd Zulkifly Ramadhan
DALAM hal ini dengan menggunakan teori Komunikasi yang dikutip oleh Rohim (2006:10) yang menjelaskan tentang defenisi komunikasi yaitu proses mengalihkan ide-ide dari sumber kepada penerima pesan yang bertujuan untuk mengubah tingkah laku mereka. Disamping itu, Miller (1996) juga menjelaskan tentang defenisi komunikasi yaitu penyampaian pesan yang disampaikan oleh sumber bertujuan untuk mempengaruhi tingkah laku penerima (disadur dari Rohim, 2006:10). Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa komunikasi merupakan pengalihan ide yang diharapkan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku seseorang sesuai dengan yang diharapkan oleh penyampai ide tersebut yang disebut dengan komunikator.
Teori komunikasi digunakan untuk melaksanakan kegiatan penggalangan oleh personel Satintelkam Polri dalam mengantisipasi unjuk rasa pada masa pengesahan Undang-Undang Omnibus Law. Dalam melaksanakan kegiatan penggalangan, teori komunikasi ini digunakan untuk menyampaikan pesan dari pimpinan khususnya sebagai user. Sehingga pesan tersebut dapat dipahami oleh objek yang digalang khususnya koodinator pengunjuk rasa.
Soerjono Soekanto (2002:243) berpendapat bahwa peran adalah aspek dinamis suatu kedudukan. Apabila seseorang mempunyai suatu kedudukan dan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya berarti ia dapat menjalankan suatu peran.
Personel Satintelkam wajib mengetahui dan memahami peran pokok Intelijen keamanan Polri dalam melaksanakan tugas sehari hari baik rutin maupun insidentil, seperti yang telah dijelaskan dalam bahan ajar Fungsi Teknis Intel sebagai berikut :
“Peran Intelijen adalah mengawali, menyertai dan mengakhiri setiap perkembangan situasi kamtibmas melalui tindakan pendeteksi dini (early detection), pemberi peringatan dini (early warning) dan pencegahan dini, sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Polri termasuk sebagai pelaksanaan dan pengamanan kebijaksanaan pemerintah dan pimpinan Polridan pencipta kondisi untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri serta tugas-tugas pemerintah dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dan dinamisator kegiatan pembinaan operasional Polri”. (Akademi Kepolisian, 2019:7-8).
Disamping itu, Personel Intelkam juga harus mengetahui dan memahami penjabaran dari peran pokok Intelijen Kemanan Polri seperti yang telah dijabarkan dalam bahan ajar Fungsi Teknis Intel sebagai berikut :
Dalam melakukan pencegahan dini, kegiatan yang dominan dilaksanakan adalah pengamanan dan penggalangan. Dalam konsep deteksi aksi, peran pencegahan dini-lah yang belum terekplorasi, padahal peran inilah yang merupakan ”aksi” intelijen”. (Akademi Kepolisian, 2019 : 8).
Dalam mengantisipasi unjuk rasa Satintelkam dalam melakukan deteksi dini, peringatan dini, serta pencegahan dini karena sesuai dengan tindakan yang dibutuhkan saat pelaksanaan. Selanjutnya dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dalam UU RI Nomor 9/1998, yang mana kegiatan Unjuk rasa adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana.
Berdasarkan Pasal 1 poin 3 Undang-Undang Nomor 9/1998, “Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstrate di muka umum.”
Setiap akan melaksanakan unjuk rasa, pemimpin kelompok wajib memberitahukan rencana aksi kepada kepolisian setempat. Setelah menerima pemberitahuan. Polri wajib memberikan pengamanan dan perlindungan kepada seluruh pengunjuk rasa yang berada di titik kumpul pelaksanaan unjuk rasa. Sebgaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9/1998:
Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 13
Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 Polri wajib: segera memberikan surat tanda terirna pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di rnuka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku
Dalam setiap pelaksanaan unjuk rasa, pengunjuk rasa dilarang melakukan tindakan dan perbuatan yang dapat mengganggu, mengancam dan merusak. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9/1998:
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian Pasal di atas, maksud dari perbuatan melanggar hukum yaitu tindakan dan perbuatan yang dapat mengganggu, mengancam dan merusak serta perbuatan melanggar lainnya yang masuk dalam kategori pidana.
Sedangkan Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Nomor 1/2013 Tentang Penyelidikan Intelijen Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri nomor 1/2013 tentang penyelidikan intelijen Polri, Pasal 1 poin 6
“Penyelidikan intelijen adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan keterangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan (Ipoleksosbudkam), selanjutnya diolah dan disajikan kepada pimpinan guna menentukan kebijakan.”
Kemudian dalam menyelenggarakan penyelidikan intelijen juga harus berpedoman kepada proses kegiatan penyelidikan intelijen yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan serta penyajian. Proses tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan Kepala badan Intelijen Kemanan Nomor 1 Tahun 2013.
Pasal 14
Proses kegiatan penyelidikan Intelijen, meliputi: perencanaan; pengumpulan; pengolahan; dan penyajian/penggunaan.
Kemudian berdasarkan Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Nomor 2/2013 tentang pengamanan intelijen Polri, Pasal 1 poin 5
“Pengamanan Intelijen adalah Pengamanan intelijen adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan yang dilakukan secara terencana, terarah dan tertutup untuk mencegah, dan menangkal serta menemukan jejak, menggagalkan usaha-usaha, pekerjaan dan kegiatan pihak lain/oposisi dalam melakukan sabotase, spionase/pencurian bahan keterangan dan yang dapat mengancam perikehidupan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional”.
Pengamanan saat unjuk rasa merupakan pengamanan kegiatan masyarakat. Pengamanan kegiatan masyarakat sebagaimana terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Nomor 2/2013 Pasal 1 poin 8 adalah “segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara tertutup ditujukan untuk melindungi dan mengamankan kegiatan masyarakat dari tindakan dan perbuatan yang dapat mengganggu, mengancam dan merusak”.
Dalam peraturan tersebut diatur tahapan melakukan pengamanan kegiatan masyarakat yang terdiri dari beberapa Pasal yaitu :
Pasal 18
Tahap persiapan pengamanan kegiatan: menerima Unsur-Unsur Utama Keterangan (UUK); pengarahan awal (briefing); perencanaan pengamanan (Renpam); penjabaran tugas (Bargas); melakukan pengumpulan data melalui data administrasi, pengamatan sepintas (cassing) dengan menggunakan samaran (cover) untuk: melakukan penjejakan (survaillance) terhadap rencana jalur (route) perjalanan dari sasaran (massa, kelompok, perorangan); menentukan daerah ambang gangguan; menentukan daerah potensi gangguan; menentukan jalan pintas dalam rangka penyelamatan (escape); kondisi lingkungan masyarakat di daerah sasaran; inventarisir permasalahan yang dapat menimbulkan ancaman; inventarisir tempat-tempat obyek vital (Obvit) dalam mendukung sasaran kegiatan; inventarisir jumlah, jenis massa (Ormas/LSM/elemen masyarakat) yang akan menjadi target Pam kegiatan; inventalisir tempat/daerah yang menjadi titik kumpul massa; membuat data pengamatan sepintas (data cassing); membuat perkiraan keadaan khusus (kirsus);dan melakukan koordinasi dengan Paspampres (khusus VVIP). Pelaksanaan dilakukan 1 (satu) hari dan atau beberapa hari sebelum hari H jam J.
Pasal 19
(1) Tahap pelaksanaan pengamanan kegiatan: melakukan biodata investigasi terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati objek vital (Obvit) dengan cara penjejakan (surveillance); Kanit melakukan ploting anggotanya di tempat-tempat yang dianggap rawan (daerah ambang ganggung dan daerah potensi gangguan) dengan membuat Sket A dan Sket B; dalam pelaksanaan pengamanan menggunakan pengelabuan (desepsi) dan penyusupan (infiltrasi) untuk melakukan penggalangan terhadap pihak lawan minimal tidak mengganggu jalannya pengamanan maksimal membantu kelancaran kegiatan dan melakukan pembentukan jaringan (Tukjar) dengan melalui wilayah pengaruh (P), wilayah binaan (B) dan wilayah aktivitas (A) secara bertahap agar mendapatkan baket yang dibutuhkan pengguna (user) dari sumbernya, yang didukung oleh teknologi intelijen; melakukan kegiatan kontra intelijen selama kegiatan berlangsung melalui tahap deteksi (detection), tahap investigasi (investigation), tahap penggalian sumber (eksploitation) dan tahap pengakhiran (negasi); mendatakan (dokumentasi) terhadap orang-orang yang terkait dengan sasaran kegiatan; memilah wilayah sasaran misalnya wilayah hijau (umum), kuning (terbatas) dan merah (sangat terbatas) untuk mempermudah pengawasan dalam sasaran kegiatan; koordinasi komuniti intelijen; dan membuat perkiraan cepat (Kirpat) apabila diperlukan.
(2). Pelaksanaan dilakukan sesuai jadwal kegiatan dan Renpam yang dibuat.
Pasal 20
Tahap pengakhiran pengamanan kegiatan: melakukan kegiatan deteksi (detection) dengan samaran (cover) untuk mengetahui kisaran suara masyarakat pasca pelaksanaan pengamanan kegiatan; melakukan kegiatan kontra intelijen selama kegiatan berlangsung melalui tahap deteksi (detection), tahap investigasi (investagiton), tahap penggalian sumber (eksploitation) dan tahap pengakhiran (negasi); unit membuat laporan informasi tentang jalannya kegiatan pengamanan kegiatan dan tentang penilaian (assesment) masyarakat terhadap kegiatan tersebut; unit melakukan pengarahan kembali setelah pelaksanaan tugas (debrifing) dan membuat laporan penugasan.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Nomor 3/2013 Tentang penggalangan intelijen Polri Pasal 1 poin 6
Penggalangan intelijen adalah semua usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana, terarah oleh sarana Intelijen untuk membuat, menciptakan, mengubah suatu kondisi dalam masyarakat sehingga mencapai keadaan yang menguntungkan terhadap pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun sasaran penggalangan intelijen dilakukan terhadap individu maupun masyarakat dengan tujuan untuk mempengaruhi dan mengubah sikap, tingkah laku, pendapat, emosi dari sasaran demi terciptanya kondisi yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan penggalangan, ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh personel Satintelkam. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16:
Pasal 16
Penggalangan individu sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf a dilakukan melalui tahap-tahap: tahap penyusupan, yaitu pendekatan ke dalam individu untuk mendapatkan kepercayaan dari sasaran melalui ide-ide sesuai dengan kegiatan sasaran; tahap mempengaruhi, yaitu mempengaruhi sasaran dengan memiliki pengetahuan tentang titik kelemahan dan kekuatan sasaran; tahap pengarahan dan pengendalian, yaitu sasaran dikendalikan kepada tujuan yang ingin dicapai serta tidak menyimpang dengan pengendalian yang terus menerus; dan tahap pemanfaatan, yaitu sasaran sudah dapat menerima konsepsi pihak penggalang serta digerakkan sesuai dengan kehendak pihak penggalang.
Dengan demikian satuan intelkam polri berdasarkan Pasal 1 poin 15 Peraturan Kapolri nomor 23/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor yang berbunyi “Satuan Intelkam adalah Satuan Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Satintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam polri untuk memberikan pelayanan kamtibmas dalam menyampaikan pendapat di muka umm berdasarkan Undang-undang Nomor 9/1988. ***