Oleh Mud. Zulkifly Ramadhan
BERADASARKAN Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Atas dasar tersebut yang kemudian dibentuklah Undang-Undang yang bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peran Polri sebagai alat Negara, yaitu UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam Pasal 13 UU Nomor 2/2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari penjabaran tugas pokok Polri tersebut, berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dari pengertian kamtibmas tersebutlah Polri bertugas untuk memeliharanya supaya terwujud kewajiban negara. Dan dalam pelaksanaan harkamtibmas ini berpedoman pada metode preemtif, preventif, dan represif. Berdasarkan penjelasan dari buku FT. Sabhara Dapat dijelaskan bahwa pengertian dari ketiga metode tersebut adalah:
a. preemtif adalah sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat atau preventif tidak langsung, yaitu pembinaan yang bertujuan agar masyarakat menjadi “law abiding citizens
b. preventif adalah suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan pihak kepolisian untuk dapat mencegah atau juga mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang;
c. represif adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah terjadinya penyimpangan sosial demi mengembalikan situasi sosial kembali kondusif dengan cara menjatuhkan sanksi yang sesuai.
Dalam pengaplikasiannya di lapangan, ketiga metode tersebut diemban oleh masing-masing fungsi. Untuk metode preemtif dilakukan oleh Fungsi Binmas ataupun Lantas melalui unit pendidikan masyarakat. Preventif sendiri diemban oleh Fungsi Samapta dalam giatnya berupa Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli. Dan untuk represif sendiri diemban oleh Fungsi Reskrim dan Lalu Lintas apabila ada pelanggaran lalu lintas. Landasan hukum sebagai penegak peraturan yang sudah berlaku yaitu KUHP bagi fungsi Reskrim dan UU LLAJ bagi fungsi lalu lintas. Karena dari Satuan Samapta itu merupakan fungsi teknis Polri yang berfokus dalam upaya preventif sehingga dalam hal ini Samapta bertugas untuk meniadakan peluang bagi masyarakat melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan turjawali, dan tidak hanya itu Fungsi Sabhara dapat melaksanakan penegakan hukum terbatas.
Berdasarkan penjelasan dalam buku FT. Sabhara, Turjawali merupakan upaya Satuan Samapta dalam mecegah terjadinya segala jenis kejahatan yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli merupakan tugas pokok dari Satuan Samapta itu sendiri. Kegiatan patroli yang dilakukan oleh Satuan Samapta merupakan upaya yang dilakukan oleh anggota Polri sebagai suatu usaha untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh adanya potensi gangguan, ambang gangguan, dan juga gangguan nyata dengan berbagai cara yaitu dengan menjelajahi, mengamati, mendatangi lingkungan yang dinilai berpotensi untuk menimbulkan gangguan nyata sehingga perlu adanya kehadiran anggota Polri untuk melakukan tindakan kepolisian.
Berdasarkan data yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Selatan, Jakarta Selatan sendiri merupakan wilayah yang terletak di bagian selatan Provinsi DKI Jakarta. Dengan kepadatan penduduk yang terbilang rendah dibandingkan dengan wilayah lainnya di Provinsi DKI Jakarta, namun dalam segi perekonomian menempati posisi pertama. Dengan berdasar pada data Indeks Pembangunan Manusia (IPM), IPM Jakarta Selatan pada tahun 2019 mencapai 84,75 persen meningkat dari capaian 2018 yang hanya 84,44 persen. Tak hanya itu, tingkat keberhasilan pembangunan ekonomi Kota Jakarta Selatan juga menempati posisi pertama dengan pencapaian sebesar 6,87 persen lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya. Namun di lain sisi, wilayah Jakarta Selatan juga berhadapan dengan tingginya angka kejahatan yang terjadi.
Berdasarkan data dari Kesatuan Polres Metro Jakarta Selatan dapat ditarik kesimpulan bahwa dari rentan waktu 2018 – 2020, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tetap menempati posisi pertama sebagai kasus tertinggi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat dilihat bahwa pada tahun 2018 s/d 2019 angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan meningkat, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan. Dari data tersebut menjadi ketertarikan penulis terhadap upaya yang dilakukan oleh Kepolisian di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Selatan melalui patroli dialogis yang mengharuskan anggota untuk turun langsung ke lapangan dan berinteraksi dengan masyarakat, maka dari itu dapat tercapainya pemolisian masyarakat dengan menyampaikan pesan kamtibmas dan mengedukasi masyarakat agar sadar kamtibmas. Berdasarkan Pasal 1 poin ke 3 Peraturan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkabaharkam Polri) Nomor 1/2017 tentang Patroli menjelaskan bahwa:
Patroli adalah salah satu kegiatan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri, sebagai usaha mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, yang disebabkan oleh adanya potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan situasi, dan/atau kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata yang memerlukan kehadiran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian.
Selanjutnya pasal 1 ayat (11) Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1/2017 tentang Patroli menjelaskan bahwa “Wilayah Patroli adalah daerah penugasan Patroli yang didasarkan pada wilayah hukum kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbagi menjadi beberapa Area Patroli (Beat)’’.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1/2017 tentang Patroli, tujuan patroli sebagai berikut:
a. Meniadakan kemungkinan adanya niat dan kesempatan dalam rangka mencegah timbulnya kamtibmas;
b. Menghadirkan polisi di tengah-tengah masyarakat;
c. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas), serta memberikan kemudahan akses pelaporan masyarakat;
d. Terwujudnya pemeliharaan kamtibmas;
e. Meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kamtibmas;
f. Memberikan pelayanan masyarakat berupa tindakan kepolisian yang dilakukan oleh petugas patroli dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
g. Terwujudnya rasa aman masyarakat;
h. Mendorong revitalisasi fungsi patroli terutama pada tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) dalam rangka pengisian personel yang lebih menitikberatkan pada pemenuhan jumlah petugas patroli.
Pasal 4 Peraturan Kabaharkam Polri nomor 1/2017 menerangkan bahwa terdapat delapan strategi dalam kegiatan patroli polisi. Kegiatan Patroli dilaksanakan melalui strategi:
a. Dialogis dengan masyarakat;
b. Kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat;
c. Keterpaduan dengan satuan fungsi kepolisian lainnya, potensi masyarakat, dan/atau instansi terkait lainnya;
d. Pemecahan masalah;
e. Pendekatan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat; intensifikasi hubungan Polri dengan masyarakat;
f. Dengan proaktif mencari kesempatan untuk mencegah dan mengurangi tindak kejahatan; dan/atau
g. Memanfaatkan data analisis dan evaluasi gangguan Kamtibmas.
Dengan demikian situasi sasaran patrolidialogis saruan samapta polres yang dapat diklasifikasikan situasinya yaitu aman,rawan dan sangat rawan dari analisis situasi dan kondisi patroli di lapangan. ***