Horee, Gaji ke 13 ASN Cair Bulan Juli

Gaji ke-13 ASN diyakini cair bulan Juli mendatang (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiaplah, pemerintah sudah memastikan gaji ke 13 ini tetap cair.

Sebelumnya diisukan gaji ke-13 ini ASN tidak bisa diberikan, karena kena dampak pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam kebijakan Kementrian Keuangan itu semua Kementerian dan lembaga diminta menyisihkan Rp 24,5 triliun untuk cadangan. Hal itu untuk mengantisipasi bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan.

Namun Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan kebijakan itu tidak mengganggu gaji PNS, termasuk pencairan gaji ke-13 yang direncanakan cair Juli mendatang.

“Nggak ada (dampaknya ke gaji PNS dan pencairan gaji ke-13),” tutur Isa seperti dikutip detikcom, Selasa, 31 Mei 2022.

Jadwal pencairan gaji ke-13 tercantum dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April yang lalu. Tepatnya, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. Meskipun, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setelah bulan Juli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya sudah mengatakan gaji ke-13 bakal cair paling cepat dilakukan bulan Juli mendatang. Hal itu dikatakan olehnya saat melakukan Konferensi Pers THR dan gaji ke-13 PNS, Sabtu 16 April yang lalu.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *