Selain Pelat Putih, Polri Juga Keluarkan Pelat Hijau. Untuk Apa?

Polri menerbitkan peraturan empat warna pelat kenderaan (grafis cnnindonesia)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jika selama ini kita hanya mengenal tiga warna plat, hitam, kuning dan merah, maka di peraturan baru yang akan diberlakukan Juni ini, akan ada empat warna pelat.

Dalam peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 disebutkan ada empat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi.

1. Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Peruntukkannya bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Pelat nomor hijau tulisan hitam. Ini dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Pelat warna hijau ini hanya beroperasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Daerah yang masuk kawasan ini adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *