Kasus Suap Bupati Kuansing Non Aktif, Ada Pejabat BPN Riau Ikut Terima Jatah

Kasus suap BUpati Kuansing Non Aktif Andi Putra bakal menjerat pejabat BPN Riau (net)

KesLAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kasus suap yang menjerat Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi non aktif terus bergulir di persidangan. Disebut ada pejabat BPN Provinsi Riau ikut terima jatah.

Dalam sidang dengan saksi GM PY Adimulia Agrolestari, Sudarso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa siang, 7 Juni 2022 terungkap ada pegawai BPN Kabupaten Kampar hingga BPN Provinsi Riau menikmati aliran uang PT Adimulia Agrolestari dalam perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU)

Dalam persidangan terungkap nama Syahril yang saat ini menjabat Kepala BPN Riau. Dia disebut saksi menerima uang Rp1,2 miliar untuk mempermulus perpanjangan HGU yang saat itu tengah dibahas bersama Andi Putra.

Menurut Sudarso, dia pernah beberapa kali bertemu dengan Syahril sebelum menyerahkan uang. Setelah itu, uang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura dari PT Adimulia.

“Rp1,2 miliar kalau tidak salah, uangnya dolar Singapura atas permintaan Syahril,” kata Sudarso saat ditanya Jaksa KPK.

Sudarso menjelaskan, awalnya Syahril meminta uang Rp3 miliar untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari. Namun yang baru diserahkan Rp1,2 miliar. Uang itu diserahkan di rumah pribadi Syahril di Pekanbaru.

Sementara Jaksa KPK memastikan bahwa kesaksian Sudarso tidak dalam tekanan. Keterangan Sudarso tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sudarso sendiri statusnya sudah jadi terpidana kasus suap tersebut.

“Keterangan Sudarso konsisten. Dia sudah pernah diperiksa, menjalani sidang dan sudah vonis serta inkrah (berkekuatan hukum tetap,” jelas Jaksa KPK.

Meski sudah menjerat Sudarso dan Andi Putra, KPK memberi sinyal kasus ini belum usai. Keterangan saksi terus didalami, khususnya terkait aliran suap.

Syahril sendiri dalam beberapa kali hadir sebagai saksi membantah pernyataan Sudarso itu. Kesaksian soal aliran dana ke dirinya merupakan fitnah.

Sementara untuk Andi Putra, Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut ada kesepakatan uang Rp1,5 miliar. Uang itu berkaitan dengan surat rekomendasi perpanjangan HGU perusahaan.

Dalam perjalanannya, dari Rp1,5 miliar itu, PT Adimulia Agrolestari melalui Sudarso, baru merealisasikannya sebanyak Rp500 juta untuk Andi Putra. Sudarso tertangkap saat ingin menyerahkan angsuran Rp250 juta.

Dari sini, KPK kemudian menangkap Andi Putra dan menetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Andi Putra sudah menjadi terdakwa dengan agenda pembuktian di pengadilan.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *