Kapolres Inhu Imbau Anggota Disiplin dan Jauhi Pelanggaran

Pelaksanaan sosialisasi pembinaan dan pemulihan etika profesi Polri tahun 2022 di Polres Indragiri Hulu

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Pembinaan dan Pemulihan Etika Profesi Polri tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan digedung Sejuta Sungkai Rengat, Rabu 8 Juni 2022 itu dihadiri juga oleh Kasubid Waprof Bidpropam Polda Riau, AKBP R. Firdaus, S.H, Waka Polres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko S.T.P., S.I.K., M.I.K, Plh Kasubag Rehabpres Bidpropam Polda Riau, Kompol Nurhayati, S.H, BNN Provinsi Riau, Penata tingkat 1 Herlina, S.Farm, A.P.T, M.Si, Kasubid Sunluhkum Bidkum Polda Riau, pembina tingkat 1 Nerwan, S.H, M.H dan Kanit Riksa Subid Provos Bidpropam Polda Riau, Ipda S Dedi Manulang, S.H.

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel peserta yang telah berkenan dan meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan sosialisasi itu. Sosialisasi tersebut dianggap penting sebagai bentuk penegasan dan komitmen bersama dalam hal pembinaan etika profesi sebagai anggota Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran Polri sebagai implementasi program prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang presisi. 

Sosialisasi ini juga bertujuan agar personel Polres Inhu mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan terutamanya dalam beretika sebagai anggota Polri serta diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan mengurangi pelanggaran. 

Diakui Kapolres, masih banyak personel Polri hingga saat ini belum mengetahui secara detail bahwa di bidang propam ada bidang tugas pengawasan dan pembinaan etika profesi Polri, sehingga banyak oknum yang masih melakukan penyimpangan kode etik profesi Polri.  

Ada beberapa hal yang menyangkut kode etik profesi Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tanggal 4 oktober 2011 tentang kode etik profesi Polri. Ada pun ketentuan norma yang diatur dalam PP nomor 1-2/2003 dan Perkap nomor 14/2014 yang tumpang tindih, sehingga pelanggaran kode etik profesi Polri banyak dijatuhkan hukuman disiplin.

Oleh karena itu, Perkap nomor 14/2014 dijadikan lex spesialis dan PP nomor 1- 2/2003 dijadikan aturan umum. Pelanggaran kode etik banyak terjadi karena pelaku tidak mengetahui jika perbuatan yang dilakukan itu salah, oleh karena itu selain melakukan penindakan perlu dilakukan pembinaan. 

“Saya berpesan agar kepada seluruh persone Polres Inhu agar menjaga kedisiplinan dan menjauhi pelanggaran”, imbaunya.

Sosialisasi diikuti 55 orang anggota Polres Inhu dan jajaran dan dibuka oleh Kabid Propam Polda Riau. ***

Editor: Faharul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *