Kabar Gembira, Kemendikbudristek Buka Kuota PPPK untuk Calon Guru sebanyak 970 Ribu

Pemerintah buka peluang guru honorer untuk formasi PPPK calon gurur tahun 2022 (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi guru honorer, guru non ASN dan guru swasta untuk jadi ASN. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru secara nasional sebanyak 970.410.

Namun kuota guru ASN ini sangat tergantung dengan pemerintah daerah masing-masing. Pasalnya, kuota per daerah bergantung pada permohonan dari kepala daerah.

Demikian diungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kamis (9/6).

“Kami ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru,” tegas Alex Denni

Lebih lanjut dikatakan, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 akan kembali dibuka. Seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini tidak hanya fokus pada guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021, tetapi juga untuk pelamar umum.

Kata Deputi Alex Denni, pengadaan PPPK guru tahun 2022 diprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar prioritas I, yaitu tenaga honorer K2, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas atau PG pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sementara, pelamar prioritas II adalah honorer K2. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

“Untuk lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum,” terang Alex.

Disebutkan untuk  PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas sesuai peraturan baru seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Sementara, pelamar prioritas II dan III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Arahnya kami tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kami berikan prioritas,” jelas Alex.

Editor: Deandra

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *