Pemerintah Bakal Berlakukan NIK sebagai NPWP. Kapan?

Pemerintah bakal membuat aturan baru tentang wajib pajak. (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor..

Dituturkan, tidak semua NIK yang otomatis diberlakukan sebagai wajib pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

Maksud aktivasi di sini adalah, pemilik NIK sudah berusia 18 tahun. Sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan.

NIK yang dikenakan pajak juga berlaku untuk mereka yang memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun, khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” kata Neilmaldrin seperti dikutip cnnindonesia.com, Jumat, 10 Juni 2022.

Dijelaskan penerapan NIK sebagai NPWP direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) di DJP.

Neilmaldrin mengatakan pada 19 Mei lalu telah dilakukan addendum perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) tentang penguatan integrasi data antara DJP dan pihak tersebut.

Editor: Deandra

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *