Riau  

Konferprov PWI Riau Mulai Panas, PWI Pusat Tegaskan Pojka Bukan Pengurus PWI Provinsi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menjelang pemilihan Ketua PWI Riau di Konferprov PWI Riau, Bengkalis, 22-23 Juni, suhu politik mulai memanas.

Para calon sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon ketua, yakni Zulmansyah Sekedang, Dr. Syafriadi, mantan Ketua SPS Riau dan Agustiar, mantan Ketua Pokja PWI Riau Pekanbaru.

Terkait majunya Agustiar sebagai calon, muncul polemik. Agustiar belum pernah jadi pengurus PWI Riau. Dia hanya pernah jadi ketua Pokja.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, Selasa, 14 Juni 2022, menegaskan Kelompok Kerja (POKJA) bukanlah bagian dari pengurus PWI Provinsi.

Sementara informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan POKJA merupakan bagian dari pengurus yang sah sebagai pengurus PWI Provinsi Riau dan di SK kan secara resmi oleh PWI Provinsi Riau yang diatur dalam Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Dijelaskan Zulkifli dalam PD/PRT sangat jelas, pengurus Provinsi terdiri dari, 1. Dewan Penasehat, 2. Dewan Kehormatan Provinsi, 3. Pengurus Harian, dan 4. Ketua/Wakil Ketua.Seksi.

Dalam PD/PRT memang diatur bahwa PWI Provinsi dapat membentuk Pengurus PWI Kab/Kota yang diatur dalam PD Pasal 18 ayat (1), dan ayat (3) harus dilaporkan kepada PWI Pusat untuk pengesahan dan juga bisa membentuk POKJA.

“Tapi harus diingat bahwa dua hal ini antara POKJA dan PWI Kabupaten/Kota ada perbedaan,” kata Zulkifli.

Dalam pembentukan pengurus PWI Kabupaten/kota banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain Kewajibannya dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) tentang laporan pertanggungjawaban pengurus Kabupaten/Kota dalam konferensi, bila berakhir masa baktinya.

“Masa bakti PWI Kab/Kota 3 (tiga) tahun. pasal 3. Pembentukan Kabupaten/Kota dilakukan melalui dan syarat² Konferensi,” terangnya.

Sedangkan dalam pembentukan POKJA tidak ada persyaratan seperti itu.Juga tidak ada diatur masa periodesasinya, strukturnya. Dalam POKJA juga tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pada akhir masa jabatan atau masa baktinya.

Makanya Khusus POKJA ini, tidak diperlukan persyaratan-persyaratan seperti untuk pembentukan PWI Kabupaten/kota, karena dibentuk hanya sewaktu-waktu saja, dan untuk memperlancar program kerja pengurus PWI provinsi.

“Karena itu pokja tidak dikenal dalam kepengurusan, baik di tingkat provinsi, maupun kepengurusan di tingkat paling bawah, yaitu Kabupaten/Kota. Artinya siapapun sebagai pengurus POKJA, kita tidak membahas personal siapa yang pernah sebagai pengurus POKJA, tetapi kita hanya mengacu kepada PD/PRT. Jelas POKJA ini tidak memenuhi persyaratan sebagai syarat maju sebagai Ketua PWI Provinsi,” tegas Zulkifli

“Pertanyaannya untuk apa POKJA ini dibentuk? tujuannya hanya untuk membantu melancarkan tugas-tugas PWI Provinsi. Jadi tidak ada kewajiban POKJA untuk membuat laporan dan mempertanggungjawabkan laporannya. Pokja ini hanya semacam forum wartawan liputan di suatu instansi. Misalnya PWI Provinsi memiliki program kerjasama di sebuah instansi pemerintah, dibentuk POKJA untuk membantu kelancaran program tersebut. itu saja, sehingga POKJA ini juga tidak ada batas periodesasinya mau sebulan atau setahun, tetapi tergantung kebutuhan PWI Provinsi,” ujar Zulkifli lagi.

Sementara itu, ketika ditanyakan tentang keberadaan POKJA PWI Pekanbaru, Zulkifkli kembali menegaskan hingga hari ini, Pengurus PWI Pusat tidak tahu/diberitahu/disampaikan secara tertulis, bahwa ada dibentuk Pokja.

“PWI Pusat pun tidak pernah menerima surat permohonan pengesahan/pengukuhan pokja dari pengurus PWI Provinsi Riau,” ujarnya lagi.

Ketika ditanyakan tentang pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, H Dheni Kurnia yang mengaku sudah melakukan konsultasi dengan PWI Pusat termasuk anggota Dewan Pers periode lalu terkait keberadaan POKJA ini, Zulkifli hanya mengatakan dirinya tidak membahas masalah itu.

“Kita hanya mengacu kepada PD/PRT yang merupakan “Kitab Sucinya” kita sebagai anggota PWI. Janganlah kita berlindung atas dasar itu, apalagi hanya secara lisan atau konsultasi. Sebab acuan kita sangat jelas yakni PD/PRT,” pungkas Zulkifli Gani.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *