LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah ternyata tidak tahan juga dengan protes dan polemik soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur. Pemerintah memutuskan tarif masuk tetap Rp50.000 bukan Rp 750.000
Hal itu diucapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang pariwisata di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
“Intinya tidak ada kenaikan tarif (Candi Borobudur). Tetap Rp 50 ribu dan pelajar Rp 5.000,” kata Basuki.
Walau pemerintah membatalkan kenaikan tarif masuk, namun pemerintah mengeluarkan beberapa aturan masuk Candi Borobudur. Diantaranya membatasi kuota masuk Candi Borobudur, yakni 1.200 orang per hari dan setiap wisatawan wajib mendaftar lewat daring.
Selain itu, setiap wisatawan yang masuk dan hendak naik bangunan Candi Borobudur, harus didampingi oleh pemandu wisata yang terdaftar serta memakai alas kaki khusus yang tersedia.
Wisatawan dilarang menginjak bangunan candi dengan sepatu, sandal, atau alas kaki pada umumnya karena berpotensi mengikis permukaan batuan candi.