Kampus  

Satu-satunya di Riau, STAI HM Lukman Edy Miliki Magister Hukum Keluarga

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tahun 2022 ini, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) HM Lukman Edy membuka program studi baru strata dua. Program Studi Hukum Keluarga telah memenuhi syarat minimum akreditasi oleh BAN PT pada tanggal tanggal 08 Juni 2022.

Program Studi Magister Hukum Keluarga didirikan sebagai wahana menghadapi tantangan zaman dan sebagai bentuk tanggapan STAI HM Lukman Edy terhadap dunia pendidikan secara menyeluruh dan bermasyarakat.

Baca: Ma’had al-Jami’ah STAI HM Lukman Edy Taja Pesantren Kilat Bagi Mahasiswa

Menurut Ketua STAI HM Lukman Edy Pekanbaru, Dr Afiq Budiawan, M.HI, program studi Magister Hukum Keluarga didirikan dengan mengingat sangat pentingnya peran lulusan hukum keluarga dalam mengaplikasikan pengetahuannya secara inovatif untuk memcahkan sengketa keluarga di masyarakat.

Lebih lanjut berdasar latar belakang pendirian program studi Magister Hukum Keluarga, keberadaan program studi ini sangat penting dalam meningkatkan kemampuan berpikir akademis dan yuridis, mengembangkan pendidikan berkualitas untuk menghasilkan ilmuan yang kreatif di bidang hukum keluarga.

“Serta mengembangkan penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis masalah autentik dalam bidang hukum keluarga  untuk mewujudkan magister yang terampil dan inovatif,” ujar Afiq Bidiawan.

Dibukanya program studi Magister Hukum Keluarga memiliki tujuan hasil lulusan yang memiliki keunggulan dengan kualitas tinggi yang mampu diterapkan dan bersaing di sektor pendidikan dan penelitian, menghasilkan produk penelitian dan menerapkan kepada masyarakat.

Pendaftaran Program Baru Magister Hukum Keluarga akan dibuka serempak bersama pendaftaran mahasiswa baru STAI HM Lukman Edy Pekanbaru tahun akademik 2022/2023, Pendaftaran dapat melalui link pmb.staile.ac.id atau hubungi 0823-9177-6081 a.n Faiz, S.I.Kom. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *