Mantan Bupati Indra Mukhlis Adnan Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Bupati Indra Mukhlis Adnan (IM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) di Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp 4,2 miliar.

Mantan politisi Partai Golkar tersebut dietapkan tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil.

Dilansir dari Tribunnews.com, Indra Mukhlis Adnan dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp 4,2 miliar.

Tak hanya Indra Mukhlis Adnan, jaksa juga menjerat Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka ini, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis 16 Junj 2022. Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu.

Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.

“Pada hari ini, berdasarkan 2 alat bukti tersebut kami mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI (Zainul Ikhwan, red) selaku direktur PT GCM dan IM (Indra Mukhlis Adnan, red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013,” kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ade Maulana.

Ia menerangkan, pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka pada hari ini, ZI langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.

Sementara, tersangka IM, tak menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Kamis ini.

“IM sudah 2 kali mangkir. Pertama Senin kemarin, alasannya sakit. Kemudian kita panggil lagi Kamis ini, dia ke Jambi katanya ada acara,” sebut Ade Maulana.

Ditegaskan Ade, terhadap tersangka IM, pihaknya akan melakukan tindak lanjut, dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, saat ini jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Untuk selanjutnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.

Untuk diketahui, sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sampai akhirnya, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM.

Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *