Rumah Restorative Justice, Pemkab Inhu Berharap Bisa Membantu Perkara-Perkara di Masyarakat

Rumah Restirative Justice pertama di Indragiri Hulu ditetapkan di Desa Titian Resak, Seberida (asrulhadi)

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Desa Titian Resak Kecamatan Seberida menjadi desa percontohan berdirinya Rumah Restorative Justice (RJ) di Indragiri Hulu. Peresmiannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. H. Hendrizal. M.,Si, dalam rapat koordinasi di ruang Narasinga Lt. II Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rabu (15/6/2022).

Dalam rapat tersebut hadir Kajari Inhu Furkonsyah, Camat Seberida Darlisman, Perwakilan Bank Riau Kepri, Kepala Cabang BNI Rengat Masdepesa, Mewakili Maneger PT TGI Indra Mutiara, mewakili PT Mega Nusa Inti Sawit M Hifsan Nst, serta Kepala OPD terkait lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice ini adalah suatu program yang ada di kejaksaan, melalui peraturan Jaksa Agung No 15. Untuk rumah RJ dimanfaatkan dari bangunan Kantor Desa dengan melakukan rehab. Untuk pembangunan rumah RJ dianggarkan hampir Rp 200 juta.

Kajari Inhu Furkonsyah menjelaskan, berdasarkan surat edaran dari Jaksa Agung No 15 Tahun 2002, Kajari diamanati membentuk rumah Restorative Justice (RJ) hampir di setiap desa. Sebagai percontohan pertama di Inhu diambil di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.

Fungsi dari Rumah Restorative Justice (RJ) adalah mengembalikan keadilan berdasarkan permusyawaratan atau hukum adat yang diberlakukan didesa-desa.

“Artinya tidak semuanya melalui pengadilan. Namun dengan syarat hukuman dibawah 4 tahun kebawah dan kerugian dibawah Rp. 2.500.000 serta adanya perdamaian dari korban, kasus ini cukup diselesaikan di RJ,” kata Furkonsyah .

Lebih lanjut Furkonsyah menyampaikan, dalam waktu dekat atau awal bulan secara simbolis akan diresmikan melalui zoom dari Jakarta oleh Kejaksaan Agung, dan Jakti akan mengunjungi Desa Titian Resak.

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Inhu Roma Doris menyampaikan beberapa persiapan karena hal ini untuk kepentingan bersama dan masyarakat di Kabupaten Inhu.

Ia mengajak masyarakat meningkatkan semangat gotong royong guna menjadikan icon baru nantinya di Kabupaten Inhu sehingga penyelesaian-penyelesain perkara dimasyarakat dapat terbantu.

Dirinya juga berharap agar di desa-desa dan zona-zona lain yang ada di kabupaten Inhu bisa menginplikasi program tersebut.

Sementara dari perwakilan pihak Perusahaan dan Bank sangat mensuport terkait pembangunan program Rumah Restorative Justice tersebut. Dari beberapa perusahaan juga sudah berkoordinasi terkait berapa bantuan yang akan disalurkan melalui CSR ke lokasi Rumah Restorative Justice.

Sementara itu, Camat Seberida Darlisman menyampaikan beberapa kendala diantaranya jalan, dan meminta agar dinas-dinas terkait serta dari CSR perusahaan agar bisa mengawasi serta membantu memperbaiki jalan tersebut. (Asrul Hadi)

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *