Kebijakan Pemungutan Bea Meterai ke Transaksi Online Resahkan Pelaku Usaha

Kebijakan pengenaan bea meterai ke transaksi online resahkan pelaku usaha (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah bakal memberlakukan pengenaan bea meterai pada transaksi online. Kebijakan itu memicu keresahaan pada pelaku usaha online

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce. Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, biaya yang dikenakan sebesar Rp10 ribu.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.

“Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah,” kata Pingkan lewat keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, 17 Juni 2022.

Pingkan menyebutkan perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.

Sebab menurut Pingkan, sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi.

Seperti yang diketahui bersama bahwa pemerintah menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.

“Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM,” cetus Pingkan.

Pingkan menambahkan, jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-comerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian .

Editor: Deandra

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *