Pemilik Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi di Padang Panjang, Ditangkap

Inilah ofsetan hewan dilindungi yang diamankan tim Gakkum KLHK SUmatera (net)

LAMANRIAU.COM, PADANG – Petugas dari Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap, W (74) seorang warga Kelurahan Balai-balai, Kota Padang Panjang.

Penangkapan W, lanjutnya, berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan serta satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan atau opsetan satwa milik W di Kelurahan Balal-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebutkan, dari rumah pelaku, tim mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Diantara opsetan yang didapatkan, yakni macan dahan, rangkong badak, trenggiling, tanduk rusa, kepala kijang, kangguru pohon, elang pana, kucing hutan, siamang, binturong dan lainnya.

“Pelaku diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK,” kata Subhan saat jumpa pers, Jumat, 17 Juni 2022.

Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain. Gakkum KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar.

Editor: Deandra – Sumber:langgam.id

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *