Siap-Siap! Pemerintah Segera Rekrut Guru PPPK 2022.

LAMANRIAU.COM,JAKARTA –  Para calon pendiďik  mulai saat ini sebaiknya mulai bersiap-siap. Pasalnya tidak lama lagi, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 akan segera digelar.  Dan tahapan proses seleksi PPPK guru 2022  dimulai setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022.

Setelah  terbitnya PeemenPAN-RB mak tahapan berikutnya masuk ke tahapan sosialisasi PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru. Tahapan berikutnya rakor teknis tentang formasi PPPK guru 2022 yang dimulai 18 Juni hingga 15 Juli mendatang. Untuk mendukung ini,  pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK hasil rekrutmen 2022.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril, untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.

“Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” terang Dirjen Iwan, Kamis (16/5).

Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked.

Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

“Kami berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK 2022,” ujar Iwan Syahril.

Dia menambahkan, untuk juknis pengadaan PPPK 2022 tengah disiapkan pemerintah. Namun, dia memastikan regulasi tersebut sangat berpihak kepada guru honorer.

“Guru honorer mohon bersabar, tenang dan tunggu pengumuman resmi Kemendikbudristek. Kebijakan kami sangat berpihak kepada guru honorer,” pungkas Iwan Syahril soal seleksi PPPK 2022.**

Editor: Zulfilmani/Sumber:JPNN

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *