Putusan PN Pekanbaru, Asri Auzar Masih Tetap Ketua DPD Demokrat Riau

PN Pekanbaru mengabulkan gugatan Asri Auzar soal kepengurusan DPD Demokrat Riau (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru soal kepengurusan DPD Demokrat Riau, berpihak kepada Asri Auzar dan kawan-kawan.

PN Pekanbaru dalam keputusannya mengabulkan gugatan Asri Auzar dan lima kader Partai Demokrat Riau lainnya terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021.

Hakim PN Pekanbaru memutuskan menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain menyatakan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan di dalamnya. SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar masih berlaku.

Putusan itu berarti membatalkan hasil Musda yang menetapkan kepengurusan Agung Nungroho.  DPD Demokrat Riau yang sah dipimpin Asri Auzar.

“Kami bersyukur masih ada keadilan. Pusat tak bisa semena-mena terhadap daerah,” kata Asri, Senin malam, 20 Juni 2022.

Menurut Asri, Sengketa ini terjadi, karena Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak bijaksana dan tidak sabar jelang berakhirnya kepengurusan DPD Demokrat Riau periode 2017-2022.

“Saya tak permasalahkan jadi ketua atau tidak ketua, tapi ini soal harga diri. Makanya melawan,” katanya.

Untuk menguatkan putusan PN tersebut, Asri akan menyurati KPU sebelum tahapan verifiksi partai politik untuk Pemilu 2019.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *