Hukum  

Aset 5 Anak Perusahaan PT Duta Palma Nusantara Disita Kejagung

LAMANRIAU.COM, INHU– Kejaksaan Agung  Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita aset 5 (lima) perusahaan berupa kebun sawit dan pabrik kelapa sawit yang merupakan anak perusahaan group PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Kelima perusahaan yang asetnya disita oleh Kejagung RI itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani.

Berdasarkan informasi dan dokumen, surat berlogo Kejagung RI nomor B-1354/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal, Jakarta 17 Juni 2022 yang ditujukan kepada Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding dan ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya, Dr. Supardi.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyitaan kelima aset milik PT Duta Palma Nusantara tersebut sebagai tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Nusantara. (LEM).***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *