Soal Putusan PN Pekanbaru, Sekretaris Demokrat Riau: Tidak Ada Putusan Hakim Mengembalikan Keanggotan Asri Auzar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memutus gugatan Asri Auzar terhadap DPD Partai Demokrat. Disebut salah satu isi putusan mengabulkan permintaan Asri Auzar, untuk mengembalikan kepengurusan DPD Demokrat Riau kepada pengurusan periode 2017-2022.

Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya mengaku sangat menghormati keputusan hakim PN Pekanbaru. Namun, pihaknya menilai dalam putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status keanggotan Asri Auzar.

Alasannya, Asri telah menyatakan keluar dari Partai Demokrat. Asri, kara Arwan juga telah dipecat dari Partai Demokrat.

“Pertama saya sampaikan bahwa kami sangat menghormati keputusan PN Pekanbaru. Kedua, tentunya ini masih ada lagi tahapan berikutnya. Yakni mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun terlepas dari hal itu, sampai saat ini kami melihat bahwa tidak ada putusan majelis hakim mengembalikan status keanggotaan Bapak Asri Auzar, yang ketiga Demokrat Riau tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa karna putus PN belum ingkari , kami ajukan kasasi ” kata Arwan kepada media, Rabu, 22 Juni 2022.

“Beliau sudah dipecat bahkan juga sudah bilang keluar. Jadi beliau bukan anggota Demokrat lagi sejak sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sambung Arwan.

Selain itu, Arwan juga mengatakan bahwa pihaknya bersama 12 DPC Demokrat se-Riau terap solid bersama Ketua Umum AHY. Dia bahkan mengecam keras sikap Asri Auzar yang justru malah menggugat ketua umum sendiri.

“Bahkan sampai memfitnah dan menjelek-jelekan Ketum AHY ke media-media. Saya rasa ini sikap yang tidak baik. Kami kader Demokrat Riau mengecam keras sikap ini. Dan bahkan tidak tertutup kemungkinan kami akan laporkan ke pidana umum,” pungkasnya.

Editor : Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *