Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra Sebut Uang itu Pinjaman

Andi Putra membantah uang yang diterima dari Sudarso sebagai uang suap (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra menyebutkan uang yang diterima dari GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso, bukanlah uang suap. Uang yang diterima Rp 500 juta itu adalah uang pinjaman.

Hal itu dikatakan Andi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru lewat video teleconference, Kamis, 23 Juni 2022. Andi mengikuti sidang yang dipimpin majelis hakim tipikor, Dahlan, dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Andi Putra disangkakan menerima uang suap untuk rekomendasi atas izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT AA di Kuansing.

Uang itu diberikan Sudarso melalui Deli Iswanto alias Pencak, sopir pribadi Andi Putra, di rumah Sudarso di Pekanbaru pada 27 September 2021.

“Itu uang pinjaman, tidak ada kaitannya dengan rekomendasi,” tegas Andi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Wahyu Dwi Oktafianto menanyakan berapa aset Andi hingga harus meminjam uang.

Andi Putra menjelaskan asetnya berupa rumah, kebun sawit, satu mobil CRV dan dua mobil hardtop. Sementara satu unit mobil pajero sudah dijualnya.

JPU mempertanyakan kenapa uang penjualanmobil pajero tidak digunakan Andi untuk membayar hutang-hutangnya sehingga tidak perlu lagi meminjam uang kepada Sudarso Rp500 juta.

Setelah diam sejenak, anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu menjawab utangnya sangat banyak.

Andi juga ditanya soal uang bantuan Sudarso Rp200 juta saat dirinya ingin mencalonkan sebagai Bupati Kuansing. Andi mengakui, jika uang itu memang ada diterimanya.

“Apakah uang itu ada saudara laporkan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah, red)?” tanya JPU. Namun Andi menyatakan kalau dirinya tidak ingat.

Ketika ditanya apakah dia kenal dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Riau M Syahrir. Andi mengakui sekedar tahu saja dan tidak begitu kenal dekat.

Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *