RUU KIA Segera Disahkan, Cuti Melahirkan jadi 6 Bulan

Puan Maharani, Ketua DPR RI

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Dalam waktu dekat Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan. Dalam RUU KIA itu, cuti melahirkan bakal menjadi 6 bulan.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan itu. Disebutkan RUU sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari Kamis, 30 Juni 2022.

“Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan, Jumat (24/6/2022).

Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pihak dewan perlu menunggu surat presiden (Supres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama Pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.

“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” kata Puan.

Editor: Deandra

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *