Hukrim  

Tilap Uang Nasabah Rp 5 Miliar, Polda Riau Tangkap Oknum Karyawan BRK

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang oknum karyawan Bank Riau Kepri, Rezky Purwanto (RP).

RP ditangkap karena aksinya membobol rekening nasabah mencapai Rp5,027 miliar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebutkan kasus berawal dari laporan korban. Korban, sebanyak 71 nasabah BRK terkejut melihat adanya transaksi penarikan uang dari rekeningnya. Padahal mereka tidak pernah melakukan penarikan, atau mengizinkan orang lain melakukan penarikan.

“Kasus terjadi di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru periode 2020-2022,” kata Sunarto, Senin, 27 Juni 2022.

Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya terendus dugaan transaksi penarikan dari rekening nasabah kartu ATM. Penarikan itu dilakukan tanpa sepengetahuan 71 orang nasabah di Bank Riau Kepri.

“Berdasarkan hasil audit tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, pada 22 Juni 2022 didapat kerugian. Kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri itu total sebesar Rp 5.027.191.603,” terang Sunarto.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan uang Rp 5 miliar itu diduga digunakan pelaku untuk judi. Namun keterangan pelaku kini masih didalami.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Riau.

Editor : Deandra

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *