LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau KTP elektronik, Rabu, 29 Juni 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gamawan Fauzi selaku Mendagri periode 2009-2014 dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS), Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang, 29 Juni 2022.
Sementara itu, tersangka Paulus Tannos sendiri hingga saat ini belum ditahan oleh KPK karena keberadaannya di luar negeri.