Tim Hukum Anas Sebut Riki Hariansyah Dkk Layak Jadi Tersangka

Mantan anggota DPRD Riau 2014-2019, Riki Hariansyah dan Gumpita dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap APBD Riau 2014-2015 di PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/6/2022).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sidang agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 yang melibatkan mantan Gubernur H Annas Maamun kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 29 Juni 2022.

Sidang kali ini menghadirkan saksi tiga mantan anggota DPRD Riau 2009-2014) yang juga anggota Banggar, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan serta staf Sekwan DPRD Riau, Eriadi Fahmi.

Pada Sidang hari ini, saksi Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan mengakui telah menerima uang suap melalui Ahmad Kirjauhari, salah satu anggota DPRD Provinsi Riau saat itu. Masing-masing saksi menerima uang bervariasi. Riky Hariansyah menerima sebesar Rp 50 juta, Gumpita Rp 10 juta dan Solihin Dahlan Rp 30 juta.

Pada saat ditanya dalam persidangan, para saksi mengetahui maksud pemberian uang tersebut adalah untuk pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Murni 2015.

Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Tim Penasehat Hukum H. Annas Maamun, Tua Alpaolo Harahap SH, terkait dugaan penerimaan suap oleh Riky Hariansyah, saksi sempat mengelak bahwa dirinya tidak terlbat.

Hingga akhirnya mengakui telah menerima uang suap untuk pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 dan bahkan saksi ditugaskan mengantarkan uang suap sebesar Rp 150 juta kepada Ketua DPRD Riau saat itu Johar Firdaus atas perintah Ahmad Kirjauhari.

Dalam sidang tersebut, saksi juga mengatakan bahwa uang suap sebesar Rp 50 juta telah dikembalikan kepada KPK atas saran pihak KPK sendiri setelah adanya upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau.

Terkait hal tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa H. Annas Maamun, Tua Alpaolo Harahap SH, mempertanyakan dan menyayangkan keputusan KPK yang tidak menetapkan saksi Riky Hariansyah dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Padahal sudah jelas dalam persidangan saksi yang dimaksud terlibat dan berperan aktif menentukan pembagian uang suap terhadap anggota DPRD lainnya.

“Kami berharap, setelah sidang ini, KPK juga segera menetapkan saksi sebagai tersangka dan segera untuk disidangkan. Karena berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan para saksi tersebut (Riky Hariansyah dkk) jelas-jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini menerima suap dan berperan aktif dalam penentuan dan pembagian nominal uang suap yang diterima oleh anggota Banggar DPRD Riau,” tandasnya.

Saksi Riky Hariansyah juga mengatakan dalam persidangan, seandainya kasus OTT yang melibatkan H Annas Maamun tidak terjadi, maka saksi tidak ada niatan untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Dia berencana menggunakannya untuk operasional rencana pemekaran Provinsi Riau Pesisir. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *