37 Ribu Hektar Lahan Duta Palma di Inhu Sudah Disita, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan negara di Indragiri Hulu, oleh PT Duta Palma Grup.

“Disini belum ada penetapan tersangka. Kita baru penyidikan umum,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, seperti dikutip katadata, Jumat, 1 Juli 2022.

Supardi menyebutkan, pihaknya belum berencana melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kini timnya masih fokus pada pengumpulan alat bukti.

Diungkapkan, penyidikan yang dilakukan Kejagung berbeda dengan kasus yang disidik KPK terhadap PT Duta Palma Grup. Kejagung hanya fokus pada dugaan korupsi dengan modus penguasaan lahan milik negara. Sementara KPK mengusut perkara suapnya.

“Bukan terkait proses alih fungsinya atau potensi suap. Ini kan penguasaan tanah negara, modusnya seperti itu,” tambah Supardi.

Kasus suap tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diketahui melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi DPO di KPK sana,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id, Rabu (29/6).

Dalam perkara ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penyerobotan lahan milik negara seluas 37 ribu hektar. Lahan ini kemudian difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Sementara terkait dengan menghilangnya owner PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi Supardi menyebutkan buronan KPK itu telah pindah warga negara.

“Surya Darmadi tak lagi berwarga negara Indonesia (WNI),” ucapnya.

Editor : Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *