THL di Pekanbaru 8.900 Orang, Terbanyak di Dinas LHK. Jika THL Dihapus, Mereka Kemana?

Sekdako Pekanbaru M Jamil (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah bakal menghilangkan tenaga honorer atau dikenal tenaga harian lepas (THL) pada tahun 2023. Keputusan itu tertuang di PP 49/2018.

Jika ini terjadi, maka akan banyak orang kehilangan pekerjaan di instansi pemerintah. Pasalnya, selain menghapus THL, dalam PP itu juga dibunyikan pengurangan pegawai negeri sipil.

Di Pemko Pekanbaru, hasil pendataan di 45 OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru, terdata 8.900 orang tenaga harian lepas. Jumlah terbanyak berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Jumlah THL di dinas ini mencapai 1.600 orang.

Menurut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, jumlah THL sebanyak ini apabila dirumahkan tentu bakal berdampak untuk pelayanan masyarakat di pemerintah kota. Sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini tidak bisa memberi pelayanan secara maksimal.

“Kita memperkirakan apabila para THL tidak bisa bekerja lagi di lingkungan pemerintah kota, tentu bakal berdampak ke pelayanan bagi masyarakat,” ucapnya, seperti dilansir laman pekanbaru.go.id, Kamis, 30 Juni 2022.

Disebutkan, Pemko Pekanbaru sudah selesai mendata THL yang bekerja di lingkungan Pemko. Pendataan para THL untuk memastikan jumlah THL di seluruh OPD pemerintah kota.

“Kita saat ini baru melakukan pendataan saja, data ini belum ada rencana digunakan untuk apa,” ujarnya

Jamil mengatakan bahwa pada November 2023 pemerintah kota tidak lagi menganggarkan anggaran untuk THL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Surat itu memuat bahwa para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansinya. Mereka juga diingatkan tidak merekrut pegawai non ASN.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *