Riau  

Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Riau Terapkan Work From Home

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU  Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah  Kemenag (Kementerian Agama) provinsi Riau mulai tanggal 26 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 menerapkan sistim kerja Work From Home (bekerja di rumah).

Pegawai wajib melaporkan hasil kinerja dalam laporan SiEKA (Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN). Hal ini diakui oleh Kepala Bidang PHU, Darwison.

“Hal ini mendukung imbauan pemerintah perihal pemberhentian kegiatan perkantoran untuk sementara waktu. Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran mewabahnya Virus Corona (Covid 19),” sebutnya.

Disampaikan juga, upaya yang dilakukan sesuai SE Menag No 4/ 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Lingkungan Kemenag.

Juga menindaklanjuti surat Kanwil Kemenag Riau No. B. 421/Kw. 04.1/3/Kp.01.2/03/2020 tentang Penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ditambahkannya,  kebijakan yang dilakukan dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan tidak bertemunya karyawan secara langsung, serta tidak bertemunya mitra, klien, masyarakat dengan tim Siskohat dan staf Bidang layanan haji dan umrah maka diharapkan sebaran virus ini semakin kecil,”  katanya.

Dikatakan juga, walau melakukan sistem kerja dari rumah, Bidang PHU tetap beroperasi dengan baik. Bidang PHU juga berkomitmen melayani masyarakat dan mitra kerja dengan tetap bekerja dari rumah.

“Kami menegaskan semua pelayanan bagi seluruh masyarakat tetap berjalan, pelayanan bagi sejumlah dokumen jemaah haji pun tetap berjalan seperti biasa melalui fungsi dan tugas masing-masing di rumah ” ujarnya lagi.

Layanan Haji dan Umrah yang akan tetap berjalan normal menurut Darwison melibatkan pegawai seksi pendaftaran dan dokumen haji beserta pegawai seksi dana haji dan sistem informasi.

“Untuk kegiatan yang urgen kami berlakukan sistem piket kantor bagi pegawai, namun untuk hal yang tidak mendesak pegawai tidak diwajibkan piket, tetap berkoordinasi dari rumah,” tambahnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *