Hukrim  

KIB Tunggu Realisasi Kejati Riau, Buka Kembali Kasus Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Dalu Dalu

Nongleng saat memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: Kejari Rohul)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) menanti keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk membuka kembali opsi persidangan dalam kasus kredit fiktif yang melibatkan petinggi Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu Dalu.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu itu menjerat eks Kacab Ardinol Amir dengan hukuman 12 tahun penjara. Ardinol dinyatakan terbukti melakukan korupsi kredit fiktif di bank milik daerah yang merugikan negara Rp32 miliar lebih itu.

Ketua LSM KIB Riau, Haryadi, SE telah melayangkan surat ke Kejati Riau pada 12 Maret 2020 lalu meminta untuk dilakukan penyidikan lanjutan terkait kasus ini. Pasalnya, KIB Riau menilai dari rekam persidangan, diduga terjadi kejahatan lebih besar dan melibatkan pihak lain.

“LSM KIB Riau akan menyurati Kejati kembali terkait perkembangan surat kami sebelumnya permohonan diperiksa kembali dugaan kejahatan persengkongkolan kredit macet di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu Kabuoaten Rokan Hulu,” kata Haryadi, Senin (6/4/2020).

Dasar baginya untuk mempertanyakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Korupsi.

“Sebagaimana diatur pada pasal 10 ayat 1, pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum,” terang Haryadi.

Kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri ini tak hanya menjerat Ardinol, majelis hakim juga menghukum analisis kredit Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Syaiful Yusri dan Syafrizal dengan penjara masing-masing 5 tahun. Mereka juga harus membayar denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara, Heri Aulia dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analisis kredit ini, tidak dibebankan membayar kerugian negara.

Untuk tiga analisis kredit, JPU juga menuntut masing masing 6 tahun penjara denda Rp300 juta, subsidier 3 bulan. Ketiga terdakwa tak dibebankan membayar kerugian negara.

Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Penyaluran kredit fiktif berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Dalam beberapa sidang, saksi Nogleng dihadapan majelis hakim mengakui pernah melakukan kerjasama dengan terdakwa Ardinol untuk membuat Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

”Saya mendapat pinjaman kredit Rp1 miliar dari terdakwa Ardinol di Bank Riau Kepri Dalu-Dalu,” katanya.

Lalu hakim mempertanyakan, berapa biaya untuk buat PKS itu, Nogleng menjawab Rp116 miliar. Sisanya, kata saksi, mereka pinjam ke Bank Mandiri dengan menggadaikaan surat tanah lokasi PKS. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *