GPMRB Surati Bupati Rokan Hulu Tolak Perpanjangan Izin PT PSA

LAMANRIAU.COM, PASIRPENGARAIAN – Perwakilan mahasiswa dan pemuda yang tergabung kedalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Rokan hulu Bersatu (GPMRB) kembali menyurati  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, untuk tidak memperpanjang izin HGU PT Panca Surya Agrindo (PSA).

Perwakilan dari GPMRB, Tengku Andri Piska ditemani sejumlah aktifis yang turut serta menyampaikan surat ke Pemkab Rokan Hulu melalui Kabag  Adwil mengatakan, selain PSA, GPMRB juga meminta institusi terkait mengukur ulang lahan milik PT Persada Inti Sawit II (PIS II) di wilayah Kecamatan Kepenuhan.

Surat permintaan juga ditembuskan ke BPN, Ketua DPRD Rokan Hulu, Camat Tambusai,  Camat Kepenuhan dan Camat Kepenuhan Hulu. “Surat ini juga kami sampaikan ke bapak Gubernur Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” jelas Andri Piska.

Pihaknya menduga PT PIS II beroperasi di luar Hak Guna Usaha. “Kami harap pemerintah merespon baik atas apa yang kami suarakan,” ulangnya.

GPMRB menilai kedua perusahaan ini kurang bermanfaat bagi masyarakat dan juga pemerintah, tidak pantas berdiri di Kabupaten Rokan Hulu.

“Seperti yang kami lihat, sudah berpuluh tahun PT PSA ada di Rokan Hulu mengambil hasil bumi ini, tapi soal tenaga kerja lokal kita hanya sedikit yang bekerja disana. Padahal sudah jelas ada undang-undang serta Perda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga kerja Lokal,” imbuh Andri.

Ia menyebutkan, masalah alokasi dana CSR yang diperuntukan bagi masyarakat sampai hari juga belum pernah terealisasi. “Kami melihat tidak ada keuntungan bagi daerah dan khusus masyarakat,” kesalnya.

Lanjut Andri, GPMRB tetap melakukan upaya apapun sampai Pemkab Rohul merealisasikan tuntutan tersebut. Jika perlu pihaknya siap turun ke jalan jika tuntutan tersebut tak mendapatkan respon yang baik. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *