Kampar  

Enam Desa di Kabupaten Kampar akan Diberlakukan PSBM

LAMANRIAU.COM, BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar memutuskan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di enam desa dalam tiga kecanatan yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Kampar dipimpin Sekda Drs Yusri Msi beserta Asisten II Suhermi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa 29 September 2020.

Adapun tiga kecamatan yang menjadi fokus yakni Kecamatan Tambang, Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Tapung, Pemkab Kampar memutuskan untuk melakukan PSBM selama 14 hari kedepan dimulai pada 1 Oktober 2020 sampai dengan 15 Oktober 2020 mendatang.

“PSBM akan dilakukan di enam desa, diantaranya Tarai Bangun, Pandau Permai, Tanah Merah, Karya Indah, Rimbo Panjang dan Kubang,” ujar Yusri.

Adapun PSBM Desa Tanah Merah, Pandau, Karya Indah dan Rimbo Panjang berada di kantor desa masing-masing. Tarai Bangun di halaman Masjid Darul Hikmah dan Desa Kubang di halaman Masjid Khoiriyah.

Sekda juga mengatakan, dengan diberlakukannya PSBM nantinya, diharapkan warga di wilayah yang masuk dalam PSBM agar mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan.

“Juga tidak dibenarkan mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian selama 14 hari kedepan sampai kondisi lebih membaik,” tutupnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *