Besok, Pelalawan Mulai Terapkan Denda Pelanggar Prokes Covid-19

Personil Polres Pelalawan saat sosialiasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai akan menerapkan denda bagi masyarakat yang melanggar peraturan protocol kesehatan (Prokes) Covid-19, terutama tak mengindahkan untuk memakai masker saat keluar rumah, Senin 5 Oktober 2020.

Denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum dibebankan sebesar Rp100 ribu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah itu.

“Masa sosialisasi Perpub berakhir dalam pekan ini. Jadi mulai Senin depan sanksinya sudah diterapkan penuh dan denda dikenakan,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, H Abu Bakar, kemarin.

Nantinya, kata dia, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan akan memberlakukan denda sesuai Perbup yang diterbitkan pada 21 September 2020 lalu. Perbup penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.

Satgas penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait.

Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang dengan pembayaran denda Rp100 ribu bagi warga.

Pada hari pertama pemberlakuan sanksi, tim gabungan akan menyasar dua kecamatan yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Tim akan dibagi ke beberapa titik untuk menggelar razia serta sidang lapangan.

Sementara itu titik yang menjadi fokus razia masker yakni tempat tempat keramaian umum, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama. “Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel,” pungkas Abu Bakar. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *