Sudah PSBM Tahap Kedua, Pelanggar Prokes di Kecamatan Tampan Masih Tinggi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hasil razia yang dilakukan selama dua hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) tahap kedua di Kota Pekanbaru, masih menemukan banyak pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti tidak pakai masker saat berkendara.

Dikatakan Pelaksana tugas Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, hari kedua pelaksanaan PSBM di empat kecamatan, petugas berhasil menjaring 152 pelanggar.

“Pada hari pertama sebanyak 227 orang terjaring tim gabungan langgar PSBM,” jelasnya.

PSBM diempat kecamatan telah dimulai sejak Sabtu 3 Oktober 2020 yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai, dan Bukit Raya. PSBM dimulai dari pukul 21.00 hingga pukul 07.00 WIB pagi.

Menurutnya, penegakan peraturan tidak hanya bagi perorangan, namun juga terhadap pelaku usaha. Para pelanggar diberikan sanksi lisan hingga kerja sosial.

Rinciannya, Kecamatan Tampan sebanyak 57 orang, di mana 3 orang diberi sanksi sosial, 38 sanksi teguran lisan, 16 sanksi teguran tertulis.

Kemudian, Kecamatan Marpoyan Damai, petugas menjaring sebanyak 18 pelanggar dengan rincian 14 pelaku usaha diberi sanksi tertulis, 4 orang sanksi kerja sosial. Lalu Kecamatan Payung Sekaki, petugas jaring 15 pelanggar PSBM, 13 orang diberi teguran tertulis dan 2 orang teguran lisan.

“Selanjutnya, Kecamatan Bukit Raya petugas menjaring 6 pelanggar PSBM. Mereka dijatuhi sanksi sosial,” tuturnya.

Sementara untuk kegiatan hunting di MPP Pekanbaru, sebutnya, 47 orang disanksi lisan dan 9 orang sanksi sosial, dengan total sebanyak 56. Sehingga keseluruhan pelanggaran di empat kecamatan hinhga 4 Oktober sebanyak 152 pelanggar. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *